Diduga Ada Mafia Tanah, Warga Jungai Ngadu ke Presiden
NGADU : Sejumlah warga Jungai mengadukan perihal nasib tanah milik mereka ke presiden, yang hingga kini belum dibayar.--
//Pembayaran Ganti Rugi Tol Tak Kunjung Dibayar
PRABUMULIH, PRABUMUIHPOS.CO.ID - Warga kota Prabumulih khususnya pengguna media sosial (medsos) dihebohkan adanya video singkat sepuluh orang yang memegang sertifikat tanah dengan latar belakang pekerjaan tol Simpang Indralaya - Prabumulih sejak Sabtu (24/9) lalu.
Belakangan, diketahui bahwa video tersebut dibuat oleh warga Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih. Dalam video berdurasi sekira 2 menit 30 detik itu, terlihat seorang pria mengenakan kaus kerah biru lengan panjang menyampaikan sesuatu.
"Aslm, yang kami hormati Bapak Presiden Jokowidodo, yang kami hormati bapak Menteri Polhukam Mahfud MD. Tanah kami sertifikat tahun 1990 dan itu hak milik yang kami tanami pohon karet dan dari situlah kehidupan kami. Sekarang tanah kami tersebut terkena jalan tol simpang Indralaya-Prabumulih dan pembangunan tersebut sangat-sangat kami dukung," sebutnya diaminkan sembilan pemilik lahan lain yang ada di belakangnya.
Lebih lanjut, sambil membaca teks yang disiapkan di selembar kertas yang dipegangnya, pria tersebut mengatakan pada tanggal 28 Desember 2020 pihaknya diundang untuk menyerahkan surat SPH atau sertifikat untuk dibayar ganti rugi. Namun pada tanggal 30 Desember 2020 pihaknya justru digugat di kantor Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih. "Patut diduga ada mafia tanah hingga pembayaran ganti rugi tak kunjung dibayarkan sampai hari ini," sesalnya.
Hal itu, kata dia. Telah dilaporkan kepada Presiden RI, Menteri Polhukam, Kapolri, Kepala Kejaksaan, Kepala Mahkamah Agung melalui forum korban mafia tanah Indonesia (FKMTI). "Bapak Presiden ini mafia tanah ada dimana-mana, kami siap adu data secara terbuka tapi tidak di kepolisian, tidak di pengadilan dan tidak di Badan Pertanahan Negara. Kami digugat hingga 3 kali dengan selembar fotokopian Hak Milik," akunya lagi.
Terpisah, Yulison Amprani SH MH selaku kuasa hukum ke-sepuluh orang pemilik tanah membenarkan video tersebut berlokasi di Prabumulih dan mereka semua adalah klien nya yang sudah lama berperkara di Pengadilan Negeri (PN) sehingga pembayaran ganti rugi tanah milik mereka tak kunjung dibayarkan.
"Ya dek, mereka klien kami. Sudah 2 kali digugat di PN dan menang, yang bicara di video tersebut merupakan Bapak Yusuf, warga Jungai," ujar Yulison dikonfirmasi Minggu (25/9).
Dikatakannya, semua klien nya itu merupakan pemilik lahan dan bahkan sudah sejak lama ditanami pohon karet. "Mereka pemilik lahan dan punya surat tanah sejak 1986 hingga tahun 2020 tidak ada masalah. Namun ketika hendak dilakukan pembebasan lahan tol ada yang mengklaim lahan tersebut milik mereka (keluarga Regunjung, red)," akunya.
Menurutnya, klien mereka sudah 2 kali dituntut ke Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih dan menang. Namun, karena statusnya hanya NO maka klien nya ini kembali digugat oleh penggugat. "Kamis (22/9) tadi kita sudah lakukan pemeriksaan setempat (PS) untuk ke-tiga kali nya di lokasi," jelasnya.
Dikatakan Yulison, pihaknya memandang ini merupakan perkara yang sudah diputus dan tidak bisa digugat lagi. "Karena lucu, tiga kali digugat dengan objek yang sama dan lucu nya juga lahan klien kita itu sekarang sudah dibangun tol," imbuhnya.
Pihaknya pun berharap di gugatan ke tiga ini, Hakim memutuskan secara obyektif dan tidak NO lagi alias ditolak sehingga penggugat tak bisa menggugat lagi. "Kalau ditolak nantinya, maka kami minta tolong uang ganti rugi klien kami segera dicairkan dan tidak harus menunggu banding lagi mengingat kontraktor pelaksana dalam hal ini HKI sudah menitipkan uang ganti rugi di PN (konsinyasi, red)," jelasnya.
Diakui Yulison, awalnya sebanyak 17 orang klien nya yang merupakan pemilik lahan. "Namun ada beberapa orang yang sudah berdamai hingga sekarang tersisa sekita 10 orang lagi yang tengah memperjuangkan hak nya," tukasnya.(seg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: