Lapor Pajak Online: Pengertian, Manfaat, Cara, dan Layanan
--
PRABUMULIHPOS.CO.ID - Lapor pajak online dapat dilakukan dengan menggunakan bantuan layanan e-filing. Banyak keuntungan dan manfaat ketika melaporkan pajak secara online.
SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak merupakan dokumen yang digunakan pihak wajib pajak ketika melaporkan perhitungan maupun pembayaran pajak.
Setiap pihak wajib pajak memang harus melakukan lapor pajak online sesuai ketentuan pemerintah dan perundangan yang berlaku.
Lapor SPT pajak harus dilakukan sebelum batas waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SPT dapat berfungsi sebagai bukti pertanggungjawaban atas kewajiban pembayaran pajak kepada negara.
BACA JUGA:Bekali Ibu DWP Ilmu Public Speaking
Dulu cara melaporkan SPT pajak hanya dapat dilakukan dengan datang ke kantor pelayanan pajak. Namun, kini para wajib pajak lebih dimudahkan karena dapat melaporkan SPT pajak secara online di mana saja dan kapan saja menggunakan akses internet.
Pengertian dan Definisi Lapor Pajak Online
Apa yang dimaksud dengan lapor pajak secara online? Lapor pajak online adalah cara melaporkan atau menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan oleh pihak wajib pajak menggunakan platform digital secara online dengan terhubung ke internet.
Kapan harus melaporkan pajak? Lapor SPT tahunan bagi pribadi maupun pekerja wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pajak tahunannya berakhir.
Artinya, wajib pajak pribadi atau pekerja harus melaporkan pajak paling lambat 31 Maret.
Sementara itu, wajib pajak berupa badan usaha atau perusahaan harus melakukan lapor pajak paling lambat empat bulan setelah pajak tahunannya berakhir. Artinya, wajib pajak badan usaha harus melaporkan pajak paling lambat 30 April.
BACA JUGA:1.449 Pelanggan Tirta Prabujaya Terancam Diputus
Selain SPT tahunan, jenis SPT pajak lainnya adalah SPT Masa. Apa yang dimaksud dengan SPT Masa? SPT Masa merupakan jenis SPT pajak yang harus dilaporkan dalam periode waktu tertentu atau bulanan.
Pelaporan pajak harus dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Ketika wajib pajak lalai dan melewati batas waktu yang ditentukan, maka pihak wajib pajak harus menanggung sanksi tertentu sesuai ketentuan.
Kebijakan tentang sanksi keterlambatan lapor SPT tahunan dapat dilihat dalam UU KUP pasal 7 ayat 1. Sanksi tersebut berupa surat pemberitahuan teguran dan ketentuan pembayaran denda.
BACA JUGA:Sri Kurniati Realisasikan Target 100 Hari Kerja
Besarnya denda yang harus dibayarkan Rp 100.000 untuk perorangan dan Rp 1.000.000 untuk badan usaha.
Pelaporan pajak secara online dapat dilakukan melalui aplikasi yang telah disediakan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Selain itu, lapor pajak online juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi dari pihak jasa penyedia aplikasi lapor pajak yang telah bekerja sama dengan DJP sebagai mitra.
Manfaat Lapor Pajak Online
Lapor SPT pajak dapat dilakukan secara langsung (offline) maupun online melalui bantuan sistem atau aplikasi digital tertentu.
BACA JUGA:Maksimalkan Perpustakaan Keliling Kurangi Jadwal Kunjungan
Jika dibandingkan, lapor pajak online memiliki lebih banyak keuntungan atau manfaat bagi para wajib pajak perorangan maupun badan usaha.
Lalu, apa saja manfaat yang dapat diperoleh ketika melaporkan pajak secara online? Berikut ini beberapa manfaat atau keuntungan dari lapor pajak online 2022, yaitu:
1. Menghemat Waktu, Biaya, dan Tenaga
Dulu lapor pajak dilakukan dengan datang ke kantor layanan pajak, sehingga banyak pihak wajib pajak mengeluarkan biaya dan tenaga lebih banyak.
Selain itu, cara lapor pajak seperti ini juga menghabiskan banyak waktu untuk pergi ke kantor layanan pajak, mengantri, hingga mengurus laporan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: