Belum Terapkan Aturan Seragam Sekolah

Belum Terapkan Aturan Seragam Sekolah

Seragam siswa Khusus ciri khas sekolah masing-masing di salah satu Satuan Pendidikan Kota Prabumulih. Foto; Eka/ PP--

PRABUMULIH - Kemdikbud menyampaikan aturan seragam sekolah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 50 tahun 2022. Peraturan Kemdikbud tersebut membahas mengenai aturan pakaian seragam sekolah bagi siswa jenjang SD hingga jenjang menengah.
 
Pakaian seragam Nasional digunakan siswa paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan siswa pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Dan Pakaian adat digunakan siswa pada hari atau acara adat tertentu.
 
Tujuan peraturan seragam sekolah untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antar peserta didik. Juga untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik, serta meningkatkan kedisiplinan peserta didik tanpa ada kesenjangan sosial, sesuai pada Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 yang termuat dalam Pasal 2.
 
Namun Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, Riduan SPd MSi melalui Kabid Pembinaan SMP, Pedro Santoso AB SPd MSi mengatakan untuk di Kota Prabumulih peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi (Kemendikbud Ristek) nomor 50 Tahun 2022 belum bisa diterapkan tahun ini.
 
Pertimbangannya adalah karena baru saja penerimaan peserta didik baru dan para siswa baru, sudah memiliki seragam baru. tentunya kurang etis jika baru saja membeli seragam baru lalu seragam baru tidak akan digunakan karena adanya perubahan seragam lagi.
 
"Yang jelas kita di Kota Prabumulih, belum bisa menjalankan regulasi baru tentang seragam sekolah. Kita perlu mengkaji lebih dalam dan harus berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk membahas mengenai hal ini, agar kiranya dapat menerapkan aturan pemerintah," jelasnya.
 
Mantan Kepala SMPN 2 Prabumulih ini, juga mengatakan belum mengetahui, pakaian adat yang harus diterapkan untuk di Kota Prabumulih itu seperti apa yang perlu disepakati. 
 
"Saat ini memang ada beberapa sekolah yang memiliki seragam sebagai ciri khas sekolah masing-masing, namun dalam regulasi baru ada ketentuan untuk seragam adat, karena itu perlu adanya pembahasan yang harus disepakati bersama. Bukan hanya SD, namun juga SMP dan SMA sederajat," bebernya.
 
Sementara indriasari salah seorang wali siswa saat dimintai komentarnya mengenai Permendikbud ristek nomor 50 Tahun 2022, menyambut baik keputusan pemerintah. Karena menurut wanita ini jika dibaca benar-benar, seragam yang ditentukan tersebut sudah berjalan di Kota Prabumulih.
 
Menurut wanita ini, memang Aturan seragam sudah berjalan. ada baju yang seragam menggambar ciri sekolah masing-masing dan baju seragam wajib. "Tinggal lagi seragam adat yang dimaksud pemerintah itu yang perlu diperjelas dan disepakati  kegunaannya dan waktu memakainya juga tidak setiap hari karena disesuaikan dengan jadwal kegiatan tertentu," tambahnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: