Mantan Kades Karangan Kembalikan Kerugian Negara
KEMBALIKAN: Inspektur Daerah, H Indra Bangsawan SH MM menerima pengembalian kerugian negara dari Mantan Kades Karangan. Foto; ist--
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Mantan Kades Karangan, Salyadi Susanto SPd mengembalikan kerugian negara, hasil audit pengelolaan Dana Desa yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kota Prabumulih.
Dari hasil audit, pada Desember 2021 lalu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 263,316 juta pengelolaan Dana Desa ( DD) dilakukan Mantan Kades Karangan.
Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif dalam melaksanakan fungsi pengawasan di lingkungan Pemkot, akhirnya Salyadi Susanto mengembalikan kerugian Negara secara bertahap.
Awalnya, disetorkan ke kas desa sebesar Rp 50 juta pada April 2022. Lalu, September 2022 mengembalikan lagi Rp 40 juta. 20 hari kemudian, Rp 100 juta. Terakhir, Kamis, (20/10/2022) kemarin dilunasi Rp 73,316 juta.
Wako Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM melalui Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM, dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (20/10/2022) mengatakan, dalam menjalankan tugas sebagai APIP, ketika ada temuan kerugian negara tidak langsung menyerahkan ke aparat penegak hukum, melainkan diberikan saran agar mengembalikan kerugian Negara.
"Awalnya kita ingatkan, agar Mantan Kades Karangan tersebut mengembalikan kerugian negara. Setelah kita lakukan pendekatan secara persuasif, akhirnya uang sebesar Rp 263,316 juta dikembalikan oleh mantan Kades Karangan Salyadi Susanto SPd. Dan Alhamdulillah, artinya Inspektorat telah berhasil mengembalikan dan menyelamatkan uang negara disetor ke kas desa,” kata Indra.
Penyerahan uang tersebut disaksikan oleh Kepala DMPD, A Fauzan Akmal SSTP MSi dan Camat RKT, Satria Karsa SE MSi. "Para kades dan perangkat desa jangan menghindari temuan pemeriksaan dari Inspektorat. resikonya jika tidak dikembalikan bisa berurusan ke ranah hukum. Karena itu, kelola Dana Desa sebaik mungkin agar bermanfaat bagi masyarakat,” kata Fauzan.
Sementara Mantan Kades Karangan, Salyadi Susanto SPd membeberkan, sangat berterima kasih atas telah difasilitasi Inspektorat, sehingga bisa bisa mengembalikan uang tersebut. “alhamdulillah saya terhindar dari permasalahan hukum karena kewajiban saya mengembalikan kerugian negara telah dilakukan,” katanya.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Wako Prabumulih dan Sekda telah memberikan bimbingan, sehingga dapat menempuh jalan ini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: