Pulihkan Keuangan Negara Dukung Ekonomi Nasional

Pulihkan Keuangan Negara Dukung Ekonomi Nasional

Kejari dan Jaksa lainnya saat talkshow Jaksa Menyapa di Radio Pentas Prabumulih pos. Foto; Dokumen Radio Pentas--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Roy Riyadi MH bersama Anjasra Karya Kepala Seksi Intelijen Kejari Prabumulih dan Hendra Mubarok Kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejari Prabumulih, serta Alfina Armando Parensyah SH MH kasubsi Pertimbangan hukum, menjadi Nara sumber dalam talkshow jaksa Menyapa di Radio Pentas Prabumulih, pada Senin 24 Oktober 2022.
 
Dengan dipandu Host Tengku Hendra dan Co Host, Yan Partawijaya. Dalam talk show tersebut, Kajari Prabumulih, Roy Riyadi MH menerangkan sebagai dasar tugas mereka memulihkan keuangan negeri yang pertama tentu saja UU Kejaksaan, yaitu UU no 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU no 11 tahun 2021 jemudian lebih spesifik lagi diatur dalam peraturan kejaksaan no 7 tahun 2021.
 
 
Pada pasal 1 butir ke 30 dijelaskan bahwa pemulihan keuangan negara adalah hasil dari kegiatan penegakan hukum, batuan hukum, timkum dan atau tindakan hukum lain di bidang perdata yang diberikan Kepada Negara dalam rangka pengembalian kekayaan atau keuangan negara.
 
"Sedangkan untuk pemulihan keuangan Negara di kejaksaan bisa melalui bidang Pidsus dan bidang Datun. Pidsus melalui penyitaan dan kemudian diputus di pengadilan lalu di eksekusi oleh jaksa. Dari bidang datun kejaksaan memiliki jasa atau layanan berupa gakum maupun bankum baik secara litigasi maupun non litigasi dalam rangka memulihkan keuangan negara," jelas Roy Riyadi.
 
Seperti di Tahun- tahun sebelumnya, pada 2022 Kejaksaan Negeri Prabumulih juga tetap melaksanakan pemulihan keuangan negara. Biasanya setiap tahun ada yang mengajukan permohonan bantuan hukum (Bankum) seperti BPJS, baik BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, terkait ketidakpatuhan badan usaha, kemudian Bapedda Kota Prabumulih juga beberapa kali meminta bankum ke kejaksaan seperti masalah tunggakan iuran ruko dan tunggakan pajak reklame di Kota Prabumulih.
 
 
Sambung Roy, sebagaimana instruksi Jaksa Agung, untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional, kejaksaan harus mengoptimalkan upaya pemulihan, pengembalian, dan penyelamatan keuangan negara.
 
"Dengan demikian kami akan terus mengupayakan pemulihan keuangan negara di wilayah Kota Prabumulih. Salah satu yang akan laksanakan dalam tahun ini adalah bantuan hukum kepada Dinkes Prabumulih atas temuan BPK," tandas Roy Riyadi.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: