Sita Aset Terpidana Korupsi KMK

Sita Aset Terpidana Korupsi KMK

KONFERENSI PERS: Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menyita aset milik terpidana kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMKK). Foto: anggi/prabupos--

// 5 Sertifikat dan Uang Ratusan juta
 
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menyita aset milik Ibrahim Hamid terpidana kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMKK) kontruksi pada bank BRI cabang Prabumulih tahun 2017-2019 lalu, di Kantor BRI Cabang Prabumulih, Rabu (26/10).
 
Penyitaan aset milik koruptor tersebut, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), M Arsyad SH beserta tim jaksa eksekutor Kejari Prabumulih.
 
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus M Arsyad SH mengatakan aset yang disita berupa uang senilai Rp727 juta, 5 sertifikat tanah serta surat pernyataan akta no 10 terkait jaminan hutang berupa sertifikat hak milik.
 
“Kejaksaan Negeri Prabumulih berdasarkan perintah pelaksanaan eksekusi dari Kajari Prabumulih. Jaksa pada kejaksaan Negeri Prabumulih tadi dipimpin langsung kepala kejaksaan negeri melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan milik terpidana Ibrahim Hamid yang dilaksanakan di BRI cabang Prabumulih,” ungkap Anjas.
 
 
“Adapun yang dieksekusi berupa pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp727 juta yang langsung disetorkan ke kas negara cq BRI Prabumulih. Jadi uang itu sudah diblokir dan disita serta disetorkan ke kas negara,” beber Anjasra.
 
Dikatakan Anjasra, adapun barang-barang yang disita berupa sertifikat tanah akan segera dilelang oleh Kejari Prabumulih. “Jadi akan segera dilelang, untuk pelaksanaan lelang kita sendiri yang akan melaksanakan lelang melalui bidang barang bukti,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tahun 2021 lalu bidang Pidsus Kejari Prabumulih menangani perkara korupsi KMK Kontruksi pada BRI Prabumulih tahun 2017-2019. Dalam perkara itu, Kejari berhasil membuktikan adanya tindak pidana korupsi dengan menjebloskan dua orang koruptor ke dalam penjara.
 
 
Dua orang koruptor yang telah menyandang status narapidana itu yakni, Ibrahim Hamid yang merupakan debitur bang BRI dan Ferry Dwinanto yang merupakan Acount Officer BRI Prabumulih. Keduanya saat ini sedang menjalani hukuman di penjara.(seg)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: