Pelaku Penipuan Masuk Kerja Dengan Mahar Kembali Diciduk

Pelaku Penipuan Masuk Kerja Dengan Mahar Kembali Diciduk

--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Setelah mengamankan dua pelaku penipuan dengan modus masuk kerja dengan mahar di masukkan kerja ke PT PLTU Sumsel, kali ini Team Satreskrim Polsek Prabumulih Timur kembali mengamankan satu pelaku. 

Sebelumnya Team Satreskrim Polsek Prabumulih Timur sudah mengamankan Khoirul Panani (56) dan Arwansyah (41) yang menjanjikan kerja kepada Eki Apriansyah (28).

Kali ini giliran Meidi Rebiun (48) diciduk Team Satreskrim Polsek Prabumulih Timur saat berada dilokasi Air Serdang, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Senin (31/10) kemarin.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Haryoni Amin SH mengatakan tersangka Meidi merupakan tersangka ketiga yang berhasil diamankan.

"Sebelumnya dua tersangka sudah kita amankan, hasil interogasi dari dua tersangka itu bahwa satu teman mereka yang bernama Meidi ini ikut terlibat dalam penipuan," jelas Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Rabu (02/11/2022).

Pemberitaan sebelumnya, tersangka Arwansyah (41) dan Khoirol Panani (56) warga Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ini menipu korbannya dengan meminta sejumlah uang untuk jaminan masuk kerja.

Tersangka diamankan lantaran adanya laporan dari korban, Eki Apriansyah (28) yang telah memberikan uang jaminan agar dirinya bekerja di PLTU Sumsel.

Namun, kerja yang didambakan hingga saat ini belum juga ada. Kesal merasa ditipu, korban melaporkan tersangka ke Polsek Prabumulih Timur.

Menurut laporan korban, dirinya telah ditipu tersangka dengan kerugian Rp 75juta. Dari hasil penyelidikan petugas kepolisian ada tiga korban lain yang ditipu oleh tersangka dengan kerugian Rp 245juta.

Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Haryoni Amin SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tersangka dan barang bukti berupa 3 buah kwitansi penyerahan uang kepada pelaku telah kita amankan di Polsek Prabumulih Timur," katanya, Rabu (05/10/2022).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: