Kesepakatan Damai, Restorative Justice Dilakukan

Kesepakatan Damai, Restorative Justice Dilakukan

Perdamaian Korban dan Pelaku di Kantor Satreskrim Polres Prabumulih--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID -  Masih ingat dengan kasus pencurian ayam hias tersangka ZRP (17) yang berstatus pelajar SMA sempat ditangkap Tim Gurita Polres Prabumulih dan diproses hukum dilakukan Satreskrim. Karena, tergolong anak-anak tidak dilakukan penahanan selain itu masih berstatus pelajar.

Belakangan, setelah terjadi adanya perdamaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak antara pelaku dan korbannya, apalagi TSK masih tergolong anak-anak dan berstatus pelajar, akhirnya Polres Prabumulih melalui Satreskrim melakukan Restoratif Justice (RJ). 

Hingga akhirnya, ZRP kembali bisa menghirup udara kebebasannya dan sangat menyesali perbuatannya melakukan pencurian ayam hias milik korbannya.

BACA JUGA:Curi 11 Ekor Ayam, Pemuda ini Diamankan Polisi

Pemberlakukan RJ ini dilakukan Satreskrim, setelah mendapatkan persetujuan dari Kapolres Prabumulih dan selain itu korbannya telah memaafkan tersangka akibat ulahnya tersebut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH membenarkan hal itu. 

“Iya, betul kita lakukan RJ pada kasus pencurian ayam hias. Antara korban dan tersangka, sudah saling berdamai dan memaafkan. Hingga, akhir RJ bisa dilakukan,” ujar Alita, sapaan akrabnya.

Selain itu, tersangka diwanti agar tidak mengulangi perbuatannya dan jika terulang lagi artinya siap mempertahankan perbuatan kembali dan diproses secara hukum serta tidak akan lagi dilakukan RJ.

Sementara itu korban, Alen mengatakan, mendukung kegiatan RJ ini karena permasalahan kecil bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Tidak ada unsur paksaan dari mana pun, saya berterima kasih kepada Polres Prabumulih. Pelaksanaan RJ ini, tidak berbelit-belit dan lancar,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: