Awas, Nobar Piala Dunia Bisa Dipenjara

Awas, Nobar Piala Dunia Bisa Dipenjara

Ilustrasi--

PRABUMULIHPOS.CO.ID - Ini jadi perhatian dan warning bagi yang hobi menggelar nonton bareng piala dunia.

Pasalnya, nonton bareng piala dunia tahun ini tak bisa sembarangan, ada aturan yang harus diikuti. Jika Anda nekat, bisa terancam masalah hukum.

Sebagaimana diketahui, Grup SCM meliputi PT Surya Citra Televisi, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Video Dot Com dan PT Mediatama Televisi memiliki kewenangan penuh atas penyiaran Piala Dunia 2022 di Indonesia. 

Dilansir dari Pengumuman Hak Siar Tayangan FIFA World Cup 2022 dan English Premier League Competition Seasons 2022/2023, 2023/2024, 2024/2025, Grup SCM telah memperingati untuk para pihak yang akan menyelenggarakan nobar piala dunia untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada Grup SCM atau mitra mereka, PT IEG.

Dalam publikasi tersebut, Grup SCM juga menjelaskan bahwa siapapun yang tetap melakukan nobar ilegal, maka akan melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto.

Selanjutnya, Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: