Polisi Ringkus Pelaku Bongkar Rumah

Polisi Ringkus Pelaku Bongkar Rumah

--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Kasus pembongkaran rumah menimpa Marina, 33 tahun warga Jalan Kenari No 38 RT 27/RW 10 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara terjadi pada Sabtu, 15 Oktober 2022, sekitar pukul 05.15 WIB.

Akibat kejadian ini, sejumlah barang berharga milik korban berupa lemari es, mesin cuci, pemasak dan pemanas nasi dan tabung gas 3 kg raib dibawa pelaku. Kerugian ditaksir sekitar Rp 6 juta.

Pelakunya, Catur Aji Nugroho, 25 tahun, warga Jalan Sepatu Gang Melati No 31 RT 04/RW 01 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat, Polres Prabumulih pada Kamis, 24 November 2022.

Catur diringkus di Jalan Kenari Kelurahan Wonosari, setelah dilakukan interograsi pelaku mengaku perbuatannya. Dari tangannya, diamankan 1 unit pemasak dan pemanas nasi merk Yongma.

BACA JUGA:5 Handphone dan 1 Unit Laptop Lenyap Saat Tidur

Usai penangkapan, pelaku berikut barang bukti digiring ke Mapolsek Prabumulih Barat guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Modus digunakan CAN, membongkar pintu belakang rumah korban. Masuk ke rumah mengambil barang berharga tersebut, ketika itu korban tengah tertidur,” jelas Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Putran Agus.

Ujarnya, tersangka CAN dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat, dan diancam penjara di atas 5 tahun. “Kasusnya, sejauh ini terus dikembangkan dan diselidiki,” pungkasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: