Hati - hati, Timbun Bahan Pokok Bisa Kena Pidana

Hati - hati, Timbun Bahan Pokok Bisa Kena Pidana

--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Pedagang nakal di Kota Prabumulih yang menimbun bahan pokok dan bahan penting (bapokting) bisa terjerat pidana.

Warning itu disampaikan, oleh Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi Sik MH saat turun langsung serta tatap muka dengan para pedagang di pasar Inpres.

"Kita ingatkan jangan menimbun Bapokting. Sehingga, terjadi kelangkaan dan hal itu jelas bisa dipidana sudah jelas aturannya,” tegas Kapolres belum lama ini.

Ia juga mengingatkan agar para pedagang bapokting menjual harga sesuai aturan dan ketentuan.

Yakni tidak menaikan harga tinggi, hingga menyulitkan masyarakat apalagi sekarang di tengah kondisi ekonomi sulit.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Apresiasi Humas Polres Prabumulih

Lebih lanjut, ia menambahkan kunjungan ke pedagang Pasar Inpres Prabumulih untuk memastikan harga bahan pokok dan ketersediaannya.

“Pengecekan bapokting ini, memastikan harganya stabil dan ketersediaan stoknya aman. Sehingga, tidak menyulitkan masyarakat sebagai pembeli dalam memenuhi kebutuhan pokok," lanjutnya.

Dilanjutkannya, pengawasan bapokting ini dilakukan secara rutin sehingga harga dan ketersediaan termonitor. Menghindari dari hal yang tak diinginkan, ditakutkan karena ulah oknum pedagang menaikan harga di luar ketentuan dan juga melakukan penimbunan dan itu bisa memicu adanya gejala.

“Pengawasan bapokting ini, bagian dari upaya Polres Prabumulih dalam rangka menstabilkan harga dan ketersediaan stoknya tidak langka, imbas adanya penimbunan bapokting,” tutup Kapolres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: