Pendaftar PPK Diminta Persiapkan Diri Untuk Seleksi
Beberapa pendaftar mendapatkan pelayanan dari Help desk KPU Kota Prabumulih. Foto; Eka/ PP --
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID- hingga hari ini Senin 28 November 2022, Jumlah seluruh pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tercatat sebanyak 533 yang terbagi dalalam 6 kecamatan yang dituju.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Marjuansyah SIP melalu Komisioner Parmas SDM, H T Kosim Cikming SIP MSi, saat dikonfirmasi koran ini mengatakan bahwa jumlah pendaftar 533 tersebut belum fina.
"Pendaftaran akan berakhir hari ini Insya Allah jumlah tersebut akan terus bertambah, karena ada beberapa pendaftar yang belum melengkapi berkas atau masih dalam proses upload berkas persyaratan," jelasnya.
Menurut Kosim, Jika jumlah pendaftar cukup banyak maka persaingan sehat dapat dilaksanakan dengan baik. Semuanya akan berlomba-lomba untuk mempersiapkan diri agar bisa masuk sebagai pendaftar terbaik.
"Tiap kecamatan kita membutuhkan 10 orang pendaftar. 5 orang PPK dan 5 orang cadangan untuk PAW," jelasnya.
Mantan ketua Yayasan Pendidikan Prabumulih ini menyampaikan, agar para peserta mempersiapkan diri untuk dapat mengikuti seleksi tertulis melalui komputer Assisted test (CAT).
Apalagi pendaftaran di Kecamatan Prabumulih Timur itu sangat banyak, yaitu berjumlah 188 pendaftar. Tentunya untuk mendapatkan posisi 10 orang yang dipilih tersebut harus mempersiapkan diri memantaskan diri agar layak menjadi seorang panitia pemilihan di tingkat kecamatan.
"Yang penting pantaskan diri ikuti semua rangkaian seleksi. Jangan lupa selalu cek email siapa tahu ada pengumuman pemberitahuan tentang seleksi PPK," jelasnya.
Diketahui jumlah pendaftar sebanyak 533 tersebut kecamatan Prabumulih Timur 188, Prabumulih Selatan 66 pendaftar, Prabumulih barat 74, Prabumulih utara 50 RKT 91 dan Kecamatan cambai 64 pendaftar. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah karena masih ada satu hari lagi waktu pendaftaran.
"Ada beberapa pendaftar yang belum melengkapi berkas dan belum mengupload berkas persyaratan dan kesulitan bisa datang ke kantor KPU karena di sekitar selalu siap sedia memberikan pelayanan untuk para pendaftar PPK," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: