Ada Asuransi Bagi Anggota Badan Adhoc dari Pemerintah
![Ada Asuransi Bagi Anggota Badan Adhoc dari Pemerintah](https://prabumulihpos.disway.id/upload/b04e913cee701704f32603a93e05e2df.jpg)
--
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota secara bertahap mulai melaksanakan berbagai persiapan jelang Pemilihan Umum (Pemilu).
Persiapan yang dilakukan KPU tingkat Kabupaten/Kota ini terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk di dalamnya penyelenggaran Pilkada, Pileg dan Pilpres.
Salah satu tahapan yang dilakukan adalah membuka pendaftaran Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu adalah sebuah badan yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan Pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Badan Adhoc dalam Pemilu terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PPDP/Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu akan didukung Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban PPS dalam melakukan tugas-tugasnya.
Sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, anggotanya disebut memiliki peran penting untuk mengawal kualitas demokrasi.
Tugas Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu juga sebagai badan yang bekerja di tingkat paling bawah dan bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Oleh karena itu di Pemilu 2024 Pemerintah memberikan asuransi apabila dalam melaksanakan tugas terkendala hal yang tidak diinginkan.
BACA JUGA:Pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan Membludak
Hal itu dikatakan Komisioner KPU Kota Prabumulih, Kosim Cikming SIP MSi saat diwawancarai di Kantor KPU Kota Prabumulih.
"Selain gaji untuk anggota Adhoc, Pemerintah juga memberikan sejenis asuransi, apabila dalam melaksanakan tugas terkendala hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan sampai meninggal dunia," beber Kosim Cikming.
Mengingat dari tahun Pemilu sebelumnya adanya anggota Adhoc yang kelelahan saat menjalankan tugas bahkan sampai ada yang meninggal dunia, pemerintah akan memberikan santunan.
"Pada Pemilu 2024 mendatang Pemerintah akan memberikan santunan pada anggota Adhoc yang meninggal dunia," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: