KPU Minta Masyarakat Lapor Jika NIK Dicatut Parpol Jadi Anggota

KPU Minta Masyarakat Lapor Jika NIK Dicatut Parpol Jadi Anggota

Ketua KPU Kota Prabumulih Marjuansyah SIP--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat lapor jika merasa Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka dicatut partai politik dalam pendaftaran Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Prabumulih, Marjuansyah SIP menjelaskan masyarakat bisa mengecek di situs infopemilu.kpu.go.id. Dengan mengetik NIK pada situs itu, masyarakat bisa mengetahui apakah mereka terdaftar atau tidak di partai politik.

"Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota parpol, tetapi terdaftar, silakan berikan masukan, tanggapan," kata Marjuansyah saat ditemui di Kantor KPU Kota Prabumulih. 

Marjuansyah menyebut masyarakat bisa melapor melalui situs tersebut. KPU menyediakan kolom masukan dan saran untuk masyarakat melapor jika NIK dicatut parpol.

KPU akan memproses pengaduan itu dengan meminta klarifikasi partai politik. Kemudian, KPU meminta parpol memperbaiki data jika terbukti ada pencatutan.

"KPU dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu, kami melakukan pemanggilan terhadap Partai Politik dan masyarakat yang melakukan proses pengaduan atau pelaporan terkait pencatutan nama dan NIK yang bersangkutan masuk disalah satu atau beberapa Partai Politik yang khususnya berada di Kota Prabumulih," beber Ketua KPU Kota Prabumulih itu.

Tetapi tidak menampik memang ada anggota Partai, tetapi sudah mengundurkan diri, yang seperti itu artinya bukanlah pencatutan.

"KPU memfasilitasi dengan membuat surat pernyataan antara kedua belah pihak, kemudian Partai Politik akan menghapus nama yang ada, karna itu merugikan masyarakat," imbuhnya.

BACA JUGA:Pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan Membludak

Seperti hal nya Alfiansyah (30) warga desa Tanjung Menang mengaku namanya ada di Partai PDI Perjuangan padahal dirinya merasa tidak pernah mendaftar.

"Tadi kami disuruh membuat klarifikasi oleh KPU dan sama pihak partai. Dan disuruh buat surat pengunduran diri," kata Alfiansyah.

Sementara itu Sekretaris PDI Perjuangan Kota Prabumulih, Ahmad Akbar Sirait mengatakan Partai mempunyai aturan berhak untuk mengundurkan diri.

"Sebenarnya memang mereka ini merupakan anggota Partai PDI Perjuangan, namun karna ada sesuatu hal, mungkin akan adanya penerimaan pegawai. Tentunya mereka mengambil sikap untuk mengundurkan diri," tungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: