5 Paket Sabu Diamankan Dari Pedagang ini
--
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Team Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengamankan lima paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram.
Narkotika jenis sabu itu didapati dari tersangka Rudi Chandra alias Rudi Subai warga jalan Kuring, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih yang berprofesi sebagai pedagang.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH MH membenarkan telah mengamankan tersangka, Sabtu 3 Desember 2022.
"Kita berhasil mengamankan tersangka hari Kamis kemarin dan sudah dibawa ke Polres Prabumulih," kata Kasat Narkoba Heri.
BACA JUGA:Warga Pali Curi Motor di Prabumulih
Penangkapan tersangka karna adanya laporan dari masyarakat sekitar, bahwa sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu di jalan Kuring Indah, Kelurahan Prabujaya.
"Menindak lanjuti informasi dari masyarakat, Team kita melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan satu tersangka," bebernya.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, Team Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti 5 paket narkoba jenis sabu di sekitar TKP.
"Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka berhasil diamankan narkotika jenis sabu dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp 150.000 yang disaksikan Ketua RT setempat," pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 112 (1), 114 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: