Curi Mobil Truk di Prabumulih, Dua Warga Pali ini Diringkus Team Gabungan

Curi Mobil Truk di Prabumulih, Dua Warga Pali ini Diringkus Team Gabungan

--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Team Gabungan Satreskrim Polres Prabumulih, Satreskrim Polres Lubuk Linggau dan Satreskrim Polres Empat Lawang mengamankan dua pelaku pencurian mobil truk merk Canter warna kuning.

Kedua pelaku Solihan Rais (22) dan Eri Robet (32) keduanya merupakan warga Kabupaten Pali.

Penangkapan pelaku karna adanya laporan korban Paryadi (63) ke Polres Prabumulih. Menurut laporan korban ke SPKT Polres Prabumulih mobil truk miliknya hilang dicuri pada saat parkir di jalan Lingkar Kota Prabumulih.

Menindak lanjuti laporan korban, Team Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan.

Hasil dari penyelidikan Team Satreskrim Polres Prabumulih diketahui mobil truk yang dicuri berada di Kota Lubuk Linggau, Team Satreskrim Polres Prabumulih pun langsung bergerak ke Kota Lubuk Linggau.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Team Satreskrim Polres Prabumulih dibantu Team Satreskrim Polres Lubuk Linggau dan Team Satreskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan pengejaran

Pelaku pun berhasil diamankan pada saat sudah berada di dalam mobil trevel mengarah ke Kabupaten Empat lawang.

Dari hasil interogasi petugas kepada pelaku, mereka mengakui perbuatannya dan melakukan aksi pencurian mobil truk berempat.

BACA JUGA:'Nyanyian' Pelaku Curanmor Asal Pali, Seret Satu Pelaku

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman SH membenarkan sudah mengamankan dua pelaku di Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

"Kita sudah mengamankan dua tersangka, untuk kedua teman tersangka masih kita lakukan pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Minggu 4 Desember 2022.

Untuk kedua pelaku yang masih dalam pengejaran petugas sudah mengantongi identitas keduanya.

"Kedua pelaku yang lainnya sudah masuk dalam daftar buku hitam kita (DPO) dan akan terus kita lakukan pengejaran," pungkasnya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maximal 5 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: