Ini Honor PPK, PPS, Badan Ad Hoc Pemilu 2024 dan Santunannya

Ini Honor PPK, PPS, Badan Ad Hoc Pemilu 2024 dan Santunannya

--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Honor PPK dan PPS naik di Pemilu 2024. PPK adalah kepanjangan dari Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), sedangkan PPS adalah Panitia Pemungutan Suara.

Selain honor PPK dan PPS, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menyetujui kenaikan honor Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Honor PPK dan PPS Pemilu 2024

Honor untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 pada Pemilu 2019 menjadi Rp1.200.000 pada Pemilu 2024. Selain itu, untuk anggota KPPS honor naik dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, yakni:

Ketua PPK Rp1.850.000 (Pemilu 2019), Rp2.200.000 (Pemilihan 2020), dan menjadi Rp2.500.000 (Pemilu 2024)

Anggota PPK Rp1.6000.000 (Pemilu 2019), Rp1.900.000 (Pemilihan 2020), dan menjadi Rp2.200.000 (Pemilu 2024).

Ketua PPS Rp900.000 (Pemilu 2019), Rp1.200.000 (Pemilihan 2020), dan menjadi Rp1.500.000 (Pemilu 2024).

Anggota PPS Rp800.000 (Pemilu 2019), Rp1.150.000 (Pemilihan 2020), dan menjadi Rp1.300.000 (Pemilu 2024).

Pantarlih Rp800.000 (Pemilu 2019), Rp1.000.000 (Pemilihan 2020), dan menjadi Rp1.000.000 (Pemilu 2024).

Selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024. Rinciannya sebagai berikut:

Santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: