Polres Prabumulih Larang Penggunaan Petasan dan Bunga Api, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Polres Prabumulih Larang Penggunaan Petasan dan Bunga Api, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Kapolres Prabumulih, AKBP Widiardi--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas pada puncak perayaan natal dan tahun baru 2023 (Nataru), Kapolres Prabumulih mengeluarkan maklumat larangan penggunaan petasan dan bunga api.
 
Dalam maklumatnya, Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan kembang api dan petasan. Karena efek ledakan dan semburan api sangat berbahaya.
 
Dengan sengaja menjual, menyimpan, mengangkut, menyalakan petasan dan kembang api tanpa izin dari aparat kepolisian, akan ditindak sesuai dengan Undang-undang darurat, No 12 tahun 1951.
 
"Ancaman terkait kembang api ini juga diatur dalam pasal 13 UU bunga api, tahun 1932 pasal 2. Serta peraturan Kapolri No 17 tahun 2017 tentang perizinan, pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersil," jelas Kapolres.
 
Dirinya juga juga meminta agar masyarakat tidak terlalu berlebihan saat merayakan malam pergantian tahun 2023 nanti.
 
"Iya, pada malam pergantian tahun aktivitas masyarakat akan meningkat. Untuk itu kita meningkatkan patroli, guna mengantisipasi tindak pidana dan kecelakaan," ujar Kapolres 
 
Untuk pengamanan pihaknya telah memetakan sejumlah titik yang dianggap rawan. Penempatan personel, akan disesuaikan dengan tingkat kerawanan titik yang menjadi lokasi kumpul masyarakat.
 
“Beberapa titik yang akan menjadi fokus pengamanan, merupakan tempat masyarakat sering merayakan malam tahun baru. Selain itu, tempat-tempat ibadah juga akan kita jaga ketat,” urainya. 
 
Dirinya memastikan akan melakukan operasi patroli di sejumlah titik pada malam pergantian tahun baru. Target utamanya, penggunaan narkoba dan miras. 
 
"Boleh merayakan tahun baru tapi harus bijak. Jangan berkumpul dan minum Miras serta Narkoba, kalau kami temukan akan kami tindak,” tegasnya.(mg01)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: