Waktu Pendaftaran PPS Diperpanjang

Waktu Pendaftaran PPS Diperpanjang

Para pendaftar PPS mendatangi kantor KPU untuk melaksanakan proses pendaftaran. Foto; Eka/ PP--

PRABUMULIH, PRABUMULIPOS.CO.ID - Kabar baik untuk masyarakat Kota Prabumulih, yang berminat menjadi panitia pemilu 2024, Waktu Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilu 2024 Diperpanjang.

Perpanjangan calon anggota PPS Pemilu 2024 ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022, tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:Ini Syarat Mendaftar DPD Berdasarkan PKPU Nomo 10 Tahun 2022

"Ya waktu pendaftaran diperpanjang. Jadi masyarakat kota Prabumulih masih memiliki peluang yang cukup panjang untuk mendaftarkan diri sebagai calon PPS, perpanjangan Ini berdasarkan Keputusan KPU RI yang baru Nomor 534," ujar ketua KPU Prabumulih Marjuansyah SIP melalui Anggota Divisi Parmas SDM, HT Kosim Cikming SIP MSi, Jumat 23 Desember 2022.

Menurut Kosim, sebelumnya sesuai Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, penerimaan pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024 dimulai 18-27 Desember 2022. Setelah adanya Keputusan KPU Nomor 534, penerimaan pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024 hingga 30 Desember 2022.

BACA JUGA:Menggiurkan, Segini Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima PPPK

"Karena ada perubahan ini, tentunya semuanya berubah. Tes tertulis, yang awalnya dilakukan 2-4 Januari 2023 menjadi 6-11 Januari 2023," bebernya.

Begitupun jadwal wawancara. Menurut Keputusan KPU RI Nomo 534, jadwal wawancara hasil tes tertulis akan dilakukan pada 15-17 Januari 2023. Sedangkan pelantikan anggota PPS terpilih pada 24 Januari 2023.

Diketahui, kebutuhan calon anggota PPS Pemilu 2024 cukup banyak, yakni 3 orang setiap Desa dan Kelurahan. Dengan jumlah 37 desa dan kelurahan yang ada di Kota Prabumulih, maka total PPS yang dibutuhkan KPU Kota Prabumulih sebanyak,  111 orang.

"Pendaftaran PPS sama dengan pendaftaran PPK yaitu melalui aplikasi siakba KPU. Namun pihak KPU Prabumulih menyiapkan helpdesk yang standby di kantor KPU, untuk membantu masyarakat dalam proses pendaftaran,"tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: