2023, Ibu Hamil dan Balita Kembali akan Dapat Dana Bansos Rp3.000.000, Begini Cara dan Syaratnya
ilustrasi--
JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia sejak dua tahun lalu, terus berupaya menurunkan angka kematian bayi akibat stunting.
Selain itu, Kemensos juga berupaya melakukan pemenuhan gizi ibu hamil.
BACA JUGA:Jadi Artis Sibuk Syuting, Sridevi Terima Kasih Sudah Mengangkat Derajatnya
Nah, salah satu cara yang mereka lakukan yakni dengan memberikan bantuan yang disalurkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH), senilai Rp 3.000.000 per tahun.
Tentunya, tujuan diberikan bantuan ini tak lain adalah untuk menjaga asupan ibu hamil selama proses mengandung sampai persalinan atau melahirkan.
Tak sampai disitu, usai ibu melahirkan juga diberikan stimulus melalui bantuan tersebut supaya pemenuhan gizinya tercukupi hingga usia 5 tahun.
Pasalnya, pada usia 0 sampai dengan 5 tahun adalah rentan seorang anak terkena stunting.
Hal ini tentu sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
Supaya angka stunting di tanah air menjadi berkurang.
Dikarenakan harapan bangsa ada pada generasi selanjutnya yang cerdas dan sehat.
BACA JUGA:Kisah Pilu Kakek Samad yang Tinggal di Gubuk Reot, Hidup Sebatang Kara Tak Mampu Mencari Nafkah
BACA JUGA:Dua Pekerja Flyover Curi Kabel di Gudang untuk Membeli Stick Pancing
Lalu bagaimana teknis mendapatkan bantuan ini.
Pertama, ibu hamil tersebut adalah merupakan keluarga miskin yang terdata di DTKS Kemensos.
Setelah itu apabila ada penambahan kuota penerima bantuan PKH dan namanya masuk serta tidak ada kendala pada data kependudukannya, bisa divalidasi data tersebut.
Apabila didapati ibu tersebut sedang hamil atau dalam satu kartu keluarga tersebut terdapat anak balita, dimungkinkan orang tersebut masuk kedalam peneria bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
BACA JUGA:Rp 454,7 Triliun untuk 11 Bansos Tahun 2023, Apakah Nama Kamu Masuk Dalam Daftar?
Karena seperti diketahui syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah keluarga miskin yang masuk kedalam DTKS, dan memiliki komponen seperti adanya balita, ibu hamil, lansia, disabilitas, serta anak sekolah yang berada dalam satu KK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: