Jambret HP Pelajar, Kedua Pelaku Dijemput Polisi di Rumahnya
--
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Viko Visa (30) warga Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim dan Heriyadi (32) warga Desa Pedataran, Kecamatan Gelumbang, Kebupaten Muara Enim ini dijemput Team Satreskrim Polsek Prabumulih Timur di rumah masing-masing.
Penangkapan kedua pelaku karna menjambret handphone seorang pelajar saat mau pergi sekolah dengan mengendarai sepeda motor.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Haryoni Amin SH mengatakan melihat ada kesempatan pelaku langsung melakukan aksi penjambretan.
"Niat jahat kedua pelaku menjambret karna melihat adanya handphone di dasboard motor korbannya," katanya Selasa 27 Desember 2022.
Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Regon panggilan akrabnya mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan Senin malam kemarin sekitar pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA:Tito Dikeroyok, Dua Pelaku Dicokok
Hasil dari interogasi petugas kepada pelaku, modus aksi kejahatan pelaku dengan cara memepet korbannya.
"Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara memepet motor korban dan langsung mengambil handphone yang berada di dasboard motor," jelasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.
"Kedua pelaku terancam paling lama di penjara lima tahun kurungan penjara," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: