Hore.. Jokowi Cabut Status PPKM, Tak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan

Hore.. Jokowi Cabut Status PPKM, Tak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan

Presiden Joko Widodo, foto: ist--

PRABUMULIHPOS.COM - Setelah sekian lama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat Pandemi Covid-19. Kini Status PPKM diseluruh Indonesia resmi Dicabut.

Pencabutan status PPKM itu,diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam siaran langsung Konferensi Pers lewat Youtube Sekretariat Presiden.

"Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir Covid-19 semakin terkendali per 27 Desember 2022 kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk," kata Jokowi seperti dikutip Prabumulihpos.co.id dari Youtube Sekretariat Presiden, Jumat 30 Desember 2022.

BACA JUGA:3 Rekor Memukau Pele Pesepakbola lagendaris yang Tutup Usia

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka! Profesi Ini Jadi Prioritas

Pencabutan PPKM kata Jokowi, setelah dilakukan pengkajian dan pertimbangan selama 10 bulan. Lewat pertimbangan itu pemerintah mencabut PPKM.

"Jadi tidak ada lagi pembatas kerumunan dalam masyarakat," ujarnya menyampaikan intruksi tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022.

BACA JUGA:Tinggal 2 Hari Lagi, Bisa Dapatkan Uang Gratis Rp50.000 Lewat HP, Ini Caranya

Meski demikian presiden Jokowi tetap meminta masyarakat untuk waspada."Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," imbaunya.

Masyarakat lanjut Jokowi harus tetap meningkat kesadaran dan kewaspadaan terhadap resiko Covid -19. "Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," lanjutnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: