Ini Informasi Penting Tentang Kebijakan Dana BOS 2023

Ini Informasi Penting Tentang Kebijakan Dana BOS 2023

PRABUMULIHPOS.CO.ID- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (KemendikbudRistek) telah memberikan informasi mengenai skema baru pendanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan diberlakukan pada tahun 2023.

Terkait regulasi baru dana BOS 2023, terdapat perbedaan yang jelas antara kebijakan dana BOS tahun 2023 dengan kebijakan tahun 2022. Seperti yang dilansir dari Klikpendidikan.com.

BACA JUGA:Ini Peluang Seleksi CPNS 2023 Untuk Anda

Dalam webinar "Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023" yang berlangsung pada hari Kamis, 22 Desember 2022, peraturan baru dana BOS tahun 2023 membahas 5 kebijakan.

BACA JUGA:Kabar Gembira, BLT BBM Tahap 2 Kini Bisa Dicairkan

Kebijakan tentang dana BOS tahun 2023, yang berbeda secara signifikan dengan tahun 2022, menjadi pokok bahasan utama dalam webinar tersebut.

Pemotongan dana adalah salah satu dari lima poin yang dijelaskan di atas yang paling terlihat. Jika Pada tahun 2022 Tidak ada pemotongan, namun akan ada pemotongan pada tahun 2023.

BACA JUGA:Kota Prabumulih Rekrut PPPK, Ini Jumlah dan Formasi yang Diterima

Pemotongan ini hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang menyampaikan laporan lewat jatuh tempo.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan simak poin-poin dari Kemdikbud terkait alokasi dana BOS tahun 2023 berikut ini:

1. Pelaporan Dana BOS 

Terkait pelaporan dana BOS pada tahun 2023 juga ada perbedaan yang signifikan.

Pada tahun 2022 laporan dana BOS tahap 1 menjadi prasyarat pencairan dana BOS tahap 2.

BACA JUGA:Sindur Waterpark Diserbu Pengunjung, Ini Wahana Baru yang Disediakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: