Suami Aniaya Istri Berujung di Sel Tahanan

Suami Aniaya Istri Berujung di Sel Tahanan

--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Rapio (26) warga Jalan Tri Sukses, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih ini harus berurusan dengan hukum.

Tersangka dijebloskan ke sel tahan lantaran melakukan penganiayaan kepada istrinya sendiri.

Akibat ulahnya itu istrinya melaporkan ke SPKT Polres Prabumulih. Menurut laporan korban dirinya mengalami luka lebam sehingga harus berobat ke Rumah Sakit karna dianiaya suaminya.

Menindak lanjuti laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.

Hasil interogasi petugas, pelaku merasa kesal karena tungkah istrinya sehingga terjadi penganiayaan tersebut.

BACA JUGA:Satu Keluarga Pesta Sabu Digerebek Polisi

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH membenarkan telah mengamankan pelaku.

"Betul, pelaku penganiayaan istri kita tangkap di rumahnya. Kini, sudah diamankan dan dimasukkan ke sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 UU No 23/2004 tentang penghapusan KDRT.

"Untuk pelaku sendiri diancam penjara diatas 5 tahun. Pelaku masih menjalani pemeriksaan tim penyidik,” Pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: