Rampas HP dan Motor Pelajar, Satu Ditangkap Tiga Buron

Rampas HP dan Motor Pelajar, Satu Ditangkap Tiga Buron

--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Aksi penganiayaan anak menimpa seorang pelajar, FA (15) warga Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa, 7 Desember 2022, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Arimbi Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur berhasil diungkap.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor dan HP-nya hingga mengalami kerugian jutaan rupiah hingga akhirnya melaporkan kejadian menimpanya ke SPKT Polres Prabumulih.

Menurut laporan korban, pada saat dirinya mengantar temannya di Jalan Arimbi di datangi empat orang pelaku yang korban tidak kenal.

Kemudian pelaku menyuruh korban turun dari sepeda motornya dan empat orang pelaku tersebut langsung menganiaaya korban, dan merampas Hp Samsung Merk J2 warna silver dan sepeda Motor Yamaha Mio Soul.

Hingga dilakukan penyelidikan dan pengembangan dan berhasil ditangkap salah satu pelaku, FS (17) warga Kecamatan Prabumulih Timur, Jumat, 30 Desember 2022, sekitar pukul 23.30 WIB pada saat berada di Jalan Jend Sudirman Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur dilakukan Tim Gurita Polres Prabumulih.

Usai penangkapan pelaku, langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut pengakuan FS kepada petugas dulirinya tidak sendiri melainkan bersama BR, DY, dan DK masih buron dan diburu Tim Gurita Polres Prabumulih.

BACA JUGA:Dua Hari Tidak Pulang ke Rumah, ABG di Muara Enim Digilir Tiga Pria

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Iya betul, baru satu tersangka berinisial FS. Sementara tiga lagi rekan tersangka masih buron dan masih dalam pengejaran,” katanya.

Lebihlanjut ia mengatakan kasus ini masih dalan pengembangan Satreskrim Polres Prabumulih.

"Pelaku di dijerat Pasal 80 UU RI No 35/2014 tentang penganiayaan anak di bawah umur dan Pasal 365 KUHP tentang Curas. Ancaman di atas 5 tahun penjara, masih terus kita kembangkan kasusnya,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: