Ridho Yahya Kantongi Nama Pejabat yang Akan Dilantik, Harus Punya Kriteria Ini

Ridho Yahya Kantongi Nama Pejabat yang Akan Dilantik, Harus Punya Kriteria Ini

Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM, foto: Ros/Prabupos --

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih yang masih banyak kosong, lantaran pejabat sebelumnya pensiun akan segera terisi.

Dengan kata lain, gerbong mutasi di lingkungan Pemkot Prabumulih akan kembali dilakukan dalam waktu dekat.

Bahkan, nama-nama pejabat yang akan mengisi jabatan esselon II kini sudah dikantongi oleh Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM.

"Seluruh yang kosong kita isi, 60 persen nama-namanya sudah ada," kata Ridho Yahya dibincangi di ruang kerjanya, Senin 2 Januari 2022.

Orang nomor satu ini menyampaikan, kriteria pejabat yang akan menjadi "pembantunya" itu harus memiliki kriteria dan mampu bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.

"Yang jelas begawe, biso ke pucuk kiri kanan atas bawah. Bisa melobi dana pusat, bisa mengayomi anak buah seperti itu harapan kita," ujarnya.

Menurutnya tidak semua pejabat memiliki kriteria tersebut. "Ada yang bisa ke kiri kanan, dak bisa ke pucuk bawah. Ada yang tidak bisa melobi dana pusat," ucapnya mengatakan semua OPD yang dilantik nantinya harus bisa melobi dana dari Pusat.

Kriteria harus bisa melobi dana pusat tersebut dijelaskan Ridho Yahya, karena Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih sangat kecil.

"Jadi mau tak mau itulah (dana pusat), untuk membangun Kota Prabumulih," tegasnya.

Disinggung kapan mutasi akan dilakukan, suami Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu ini menyampaikan dalam waktu dekat. "Kalau tidak minggu ini minggu depan," tukasnya.

Untuk diketahui Pemkot Prabumulih melakukan tujuh jabatan setingkat kepala dinas atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II).

Lelang jabatan tersebut yakni, untuk mengisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud), Kepala Dinas Pertanian, Kepala Badan Kesbangpol, Kasat Pol PP, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).

Kemudian Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan satu jabatan staf ahli.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: