Ubah Nota Belanja, Pegawai Toko ini Rugikan Bos Rp 14 Juta
Pelaku Penipuan dan Tiga Anggota Polisi--
INDRALAYA, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Martinus (34), warga Dusun II, Desa Pipa Putih, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir ini harus merasakan dinginnya sel tahanan.
Dirinya dijebloskan ke penjara lantaran nekat melakukan penipuan dengan modus rekayasa nota belanja toko tempat dia bekerja.
Hal itu terkuak setelah dirinya dilaporkan sudah menipu toko grosir di Pemulutan, Ogan Ilir pada akhir Desember tahun lalu. Dimana saat akan membayar barang belanjaan yang nilainya puluhan juta rupiah.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman mengatakan, modus operandi tersangka dengan merubah nota belanja.
"Tersangka mengelabui pemilik toko dengan merekayasa nota belanja," ujar Herry didampingi Kanit Reskrim Ipda Ettah Prakasa, Senin kemarin.
Masih kata Herry, usai membeli berbagai minuman kemasan dalam jumlah besar, tersangka diberi nota oleh pemilik toko. Tersangka lalu merubah nominal pada nota tersebut sebelum membayar barang belanja di kasir.
Total belanja sebesar Rp41,8 juta diubah menjadi Rp26,9 juta sehingga pemilik toko mengalami kerugian lebih dari Rp14 juta.
"Jadi jarak antara gudang belanjaan dengan kasir itu tidak begitu dekat. Sebelum menuju kasir itulah, tersangka merubah nilai pada nota belanja," terang Herry.
Setelah aksi penipuan tersebut, tersangka diringkus polisi di kediamannya di Pemulutan. Barang bukti berupa nota asli dan rekayasa pun diamankan polisi beserta puluhan dus minuman kemasan.
Kepada polisi, tersangka Martinus mengaku peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman dan tak berniat menipu pemilik toko.
"Sumpah saya tidak bermaksud menipu karena saya pegang nota pembayaran yang asli," kilah tersangka dihadapan petugas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com