Residivis Penculik Anak untuk Dijadikan Pemulung Pernah Ditangkap Kasus Cabul

Residivis Penculik Anak untuk Dijadikan Pemulung Pernah Ditangkap Kasus Cabul

--

JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Irwan Sumanto (42) pelaku penculikan bocah 6 tahun untuk dijadikan pemulung ini ternyata pernah divonis penjara selama 7 tahun atas perbuatan cabul.

Polda Metro Jaya menetapkan pelaku berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengantongi sejumlah alat bukti dan visum dari kejadian penculikan korban.

Tak hanya itu, dari hasil pendalaman penyidik juga menemukan adanya kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Salah satunya, bukti luka akibat pemukulan yang dilakukan tersangka Irwan Sumarno.

Dikutip dari sumeks.disway.id “Ada bukti kekerasan fisik terhadap yang dilakukan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa, 3 Januari 2023 kemarin.

Bukti kekerasan lain yang dilakukan Irwan Sumarno terhadap korban yaitu, adanya lukan memar dibibir hingga adanya bekas tendangan di bagian punggung korban.

“Kekerasan dilakukan dalam rangka agar korban ikut memulung,” ujar Zulpan.

BACA JUGA:Dua Hari Tidak Pulang ke Rumah, ABG di Muara Enim Digilir Tiga Pria

Atas ulah tersangka, yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 330 ayat 2 KUHP tentang penculikan dengan ancaman penjara 9 tahun.

Kemudian dijerat Pasal 76 huruf C, Pasal 76 huruf i, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, polisi juga mendapatkan informasi bahwa pelaku juga pernah terlibat kasus penggelapan kendaraan bermotor di kawasan Jakarta Utara.

“Setelah kami telusuri, bahwa ternyata atas nama Iwan Sumarno pernah berperkara dengan divonis selama 7 tahun atas perbuatan cabul,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co