Ini SE MenPAN-RB Terbaru di Awal 2023, PNS, PPPK & PPNPN Wajib Tahu
MenPAN-RB Azwar Anas. Foto Humas KemenPAN-RB--
JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO.ID – MenPAN-RB mengeluarkan surat edaran terbaru di 2023 ini. Surat edaran ini menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK.
Lantas apa isi surat edaran MenPAN-RB yang wajib diketahui ASN dan PPK tersebut?.
Surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdulah Azwar Anas itu mengatur tentang netralitas dalam kontestasi politik.
BACA JUGA:Ada 10 Formasi untuk Lulusan SMA Hingga S1 CPNS Kemenkumham 2023
Mantan Bupati Banyuwangi ini menegaskan netralitas tidak hanya berlaku bagi PNS dan PPPK. Seluruh instansi pemerintah diminta untuk membina dan mengawasi netralitas pegawai pemerintah non-pegawai negeri atau PPNPN di pusat maupun daerah.
Netralitas ini juga sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama MenPAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan pada September 2022.
BACA JUGA:Penerima Bansos dengan Ciri Ini Akan Dicoret Kepesertaannya, Kamu Termasuk?
Sebagai bentuk pengaturan lebih lanjut, Azwar Anas meneken Surat Edaran Nomor 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan.
“Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” terang Menteri Anas dikutip dari jpnn.com, Kamis 5 Januari 2023.
Untuk mewujudkan netralitas itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN.
BACA JUGA:Ini Pesan Wakil Wali Kota Prabumulih pada PPK Yang Baru Dilantik
Upaya itu adalah, pertama, sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media. Kedua, yakni mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.
Upaya selanjutnya adalah pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum. Upaya keempat adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Mudah Banget! Dan Terbaru, Inilah Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Langsung Cair
Azwar Anas membeberkan sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN. Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas disampaikan kepada Satua Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
Perlu diketahui, adanya satgas itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
BACA JUGA:10 Game Slot Penghasil Uang Langsung Ke Rekening Tanpa Top Up
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp700 Ribu, Ayo Dicoba Sekarang!
Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi ASN. "Tujuan surat ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas,” tegas Menteri Anas dalam surat tersebut.
Disusunnya surat edaran ini adalah sebagai upaya pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan bagi PPNPN oleh PPK atau PyB. Surat ini diterbitkan untuk mendorong efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan terhadap penanganan pelanggaran netralitas PPNPN. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com