Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api Usai PPKM Dicabut
foto ilustrasi Penumpang Pesawat--
JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Setelah catatan kasus harian COVID-19 yang mulai terkendali dalam beberapa bulan terakhir.
Akhirnya Pemerintah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku sejak Jumat 30 Desember 2022 yang lalu.
Meski resmi dicabut, syarat bepergian tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tidak seperti sebelumnya harus dengan menyertakan hasil tes negatif PCR maupun antigen, melainkan beberapa protokol lain.
Dikutip dari disway.id berikut syarat perjalanan pesawat dan kereta api
1. Pakai masker medis kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu.
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan.
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
4. Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari keramaian.
BACA JUGA:Travel Haji dan Umroh Bodong Tipu 45 Calon Haji
Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku
2. Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id