Pengendara Wajib Tahu.. Berikut Jenis dan Denda Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE

Pengendara Wajib Tahu..  Berikut Jenis dan Denda Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE

Kamera ETLE--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel  akan segera diterapkan di Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Main Tiktok Bisa Dapat DANA Gratis Jutaan, Ternyata Begini Caranya

Dalam penerapannya di lapangan, ada kriteria pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE. 

BACA JUGA:Belasan Rumah di Kota Prabumulih Diterjang Puting Beliung

Kemudian Setelah tertangkap kamera ETLE, petugas akan mengidentifikasi kendaraan pelanggar dan jenis pelanggarannya, kemudian mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar atau alamat pemilik kendaraan yang terekam.

BACA JUGA:Luar Biasa, Pejabatnya Patuh LHKPN Pemkot Prabumulih Tercepat di Sumsel

Namun tahukan anda, berikut ini jenis pelanggaran yang diincar kamera ETLE seperti dikutip dari tunastoyota.com

1.Pelanggaran Traffic Light

2.Pelanggaran Marka Jalan

3.Pelanggaran Ganjil-Genap

4.Pelanggaran Melawan Arus

5.Pelanggaran Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

6.Pelanggaran Tidak Memakai Helm

7.Pelanggaran Sepeda Motor Berbonceng Tiga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: