Ini Dia Penadah Motor Hasil Kejahatan, Disini Dia Tinggal

Ini Dia Penadah Motor Hasil Kejahatan, Disini Dia Tinggal

--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Setelah berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor, Joli Saputra (29) warga Kota Prabumulih, kali ini Polisi berhasil mengamankan penadahnya, Ebtaniel (43).

Ebtaniel merupakan warga Dusun III, Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali yang berprofesi sebagai Petani.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Haryoni Amin SH membenarkan telah mengamankan penadah motor hasil penggelapan.

"Penadah motor dari pelaku Joli sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Timur," katanya, Selasa 10 Januari 2023.

BACA JUGA:Gadaikan Motor Pinjaman, Pelaku Dijemput Polisi Dirumahnya

Pemberitaan PRABUMULIHPOS.CO.ID sebelumnya, Joli Saputra (29) warga jalan Tower, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih ini dijemput Polisi di rumahnya, Minggu (08/01) kemarin sekitar pukul 19.30 WIB.

Joli ditangkap karna telah menggadaikan motor honda Supra milik orang ke daerah Pali sebesar Rp 2.000.000.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Haryoni Amin SH membenarkan telah mengamankan pelaku.

"Pelaku diamankan karna adanya laporan korban ke SPKT Polsek Prabumulih Timur, menurut laporan korban sepeda motor miliknya dibawa lari oleh pelaku," katanya, Senin 9 Januari 2023.

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara meminjam motor korbannya untuk membeli bensin milik pelaku yang sedang habis bensin.

"Namun, pelaku tidak memulangkan motor korban malah digadaikan kepada inisial A di Kabupaten Pali," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ebtaniel sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: