Jika Lulus, Segini Besaran Gaji yang Bakal Diterima PPPK

Jika Lulus, Segini Besaran Gaji yang Bakal Diterima PPPK

Ujian CAT PPPK--

PRABUMULIHPOS.CO.ID – Hasil seleksi PPPK 2022 diberbagai instansi pemerintah sudah mulai diumumkan sejak 12 Januari lalu.

Tentu saja pengumuman seleksi PPPK 2022 tersebut disambut gembira bagi pelamar yang lulus. Namun sebaliknya bagi mereka yang dinyatakan gagal.

BACA JUGA:Banyak Honorer K2 Tumbang di Seleksi PPPK Teknis, Ini Masalahnya

Namun tahukah kamu, berapa gaji yang bakal diterima PPPK  setelah menerima NIP.

Pada artikel ini akan jelaskan seluruh informasi yang kamu butuhkan seputar gaji PPPK 2022.

Jadi baca artikel ini sampai selesai, agar semua informasi yang kamu terima itu utuh dan tidak setengah-setengah yang bisa membuat kamu jadi gagal paham.

BACA JUGA:Miliki Rasa Manis Unik Brik 13, Ternyata Nanas Prabumulih Termanis di Indonesia

Dikketahui, untuk gaji PPPK sendiri sudah diatur dalam peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut ini daftar gaji PPPK :

Golongan I    : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II   : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

BACA JUGA:Mutasi Jilid II Merebak, Pejabat di Kota Prabumulih Tak Bisa Tidur Nyeyak ada yang Sudah Pamitan

BACA JUGA:Perawat Puskesmas Tanjung Raja Ditangkap Polisi, Ini Masalahnya

- Golongan III  : Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV  : Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V   : Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI  : Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII : Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

BACA JUGA:BPH Migas Sebut Sumsel Zona Merah Solar Oplosan, Begini Membedakan Murni dan Oplosan

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX   : Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X    : Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI   : Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

 Golongan XII  : Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

BACA JUGA:Ini Hasil Seleksi Andminstrasi PPPK Kemenag 2022, Silakan Cek di Sini

- Golongan XIII : Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV  : Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV   : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI  : Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII : Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

BACA JUGA:Sebelum KDRT, Venna Melinda Sebut Ferry Irawan Ngamuk Jika Tak Diberi Jatah Ranjang

Perlu kamu ketahui daftar gaji diatas itu belum termasuk dengan tunjangan yang akan diterima pegawai PPPK. Cukup besar bukan?. Jadi cukup wajar kalau seleksi PPPK ini banyak diminati atau diserbu pelamar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: