Satu Ditangkap Satu DPO, Ini yang Dilakukan Pelaku

Satu Ditangkap Satu DPO, Ini yang Dilakukan Pelaku

--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Sanjay Wijaya alias Joko (27) warga Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih tidak dapat berkutik saat dijemput Polisi di pasar Prabumulih.

Pelaku ditangkap karna melakukan aksi kejahatan dengan temannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas Kepolisian.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU A Rafiq SIP didampingi Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, AIPDA Putran Agus W SH membenarkan telah mengamankan salah satu pelaku.

"Untuk satu pelaku lagi masih dalam pengejaran kita (DPO)," kata Kapolsek Prabumulih Barat, Sabtu 14 Januari 2023.

BACA JUGA:Dua Pelaku Curanmor Asal Pali Kembali Beraksi di Prabumulih

Penangkapan pelaku karna ada laporan korban, Saidan Jauhari (50) warga Pali ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.

"Pada saat korban beberlanja di pasar tepatnya di depan Toko Seroja, tas korban yang pada saat itu berada di dalam mobil diambil kedua palaku," ujarnya.

Identitas teman pelaku sudah dikantongi oleh Team Satreskrim Polsek Prabumulih Barat dan akan terus dikejar.

"Untuk pelaku yang telah tertangkap kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: