Lansia Bakal Terima Bantuan, Ini Syarat dan Kriterianya
Kriteria Lansia penerima bantuan program permakanan. Foto: IG/kemensos--
PRABUMULIHPOS.CO.ID – Tak hanya memberikan bantuan untuk ibu hamil, penyandang disabilitas dan warga miskin.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial juga memberikan bantuan kepada para lanjut usia (lansia). Bantuan tersebut berupa bantuan program permakanan.
BACA JUGA:PKH Cair Hingga Rp 3 Juta, Begini Cara Daftar dan Cek Datanya
Namun tidak semua lansia akan mendapatkan bantuan, tetapi ada beberapa kriteria yang sudah diatur dan harus dipenuhi.
Dan syarat paling utama mereka yang akan menerima bantuan program permakanan itu, yakni lansia tunggal.
BACA JUGA:Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos BPNT Rp2.400.000, Cek di Link Ini!
Berikut 6 kriteria Lansia penerima manfaat program Permakanan:
1. Miskin atau tidak mampu
2. Lansia berusia 75 tahun atau lebih
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
4. Bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri
5. Memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga
BACA JUGA:Bansos Januari 2023 dari Pemerintah Segera Cair Sebesar Rp3.500.000. Berikut Caranya
Sebagai catatan NIK ini harus telah dipadankan dengan data dari Direktoral Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
6. Diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan.
Nah, jika melihat syarat di atas. Salah satu syarat untuk mendaftar menjadi penerima manfaat program permakanan adalah terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
BACA JUGA:Pasutri Kuras Isi Rumah Tetangga Saat Ditinggal Pemiliknya ke Kebun
Pendaftaran warga tidak mampu dalam DTKS dapat dilakukan berdasarkan usulan dari pihak berwenang, seperti dari RT/RW, kepala dusun, ataupun kepala desa/lurah yang mengetahui kondisi warga tersebut.
Selain itu, usulan data juga dapat diajukan dengan cara mendaftar secara mandiri, baik melalui desa/kelurahan ataupun menggunakan Aplikasi Cek Bansos.
Cara mengurus DTKS melalui desa atau kelurahan Cara mengurus DTKS yang pertama adalah melalui kepala desa atau lurah.
BACA JUGA:Jarang Berobat, Apakah Iuran KIS BPJS Kesehatan Bisa di Cairkan?
Warga tidak mampu yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa di tempat tinggalnya.
Namun, undang-undang melarang tegas setiap orang untuk memalsukan data. Pasal 11 Ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin berbunyi, “Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh menteri.”
BACA JUGA:Terdaftar OJK, Ini 3 Aplikasi Pinjol Terbaru 2023 yang Bisa Cepat Cair
Cara mengurus DTKS melalui desa/kelurahan, yakni:
- Mendaftar ke kepala desa/lurah dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Kepala desa/lurah akan melakukan musyawarah desa/kelurahan dan menyampaikan hasilnya ke bupati/wali kota;
- Dinas Sosial kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan validasi data;
- Hasil verifikasi dan validasi akan disampaikan kepada Kementerian Sosial untuk selanjutnya ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS;
- DTKS yang telah disahkan akan disampaikan oleh bupati/wali kota melalui kepala desa/lurah.
Cara mengurus DTKS melalui aplikasi
Pengurusan DTKS juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos. Caranya, yaitu:
- Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos" yang resmi dengan developer atau pembuatnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia;
- Pilih “Buat Akun Baru” dan isi kolom yang tersedia, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan data sesuai KTP. Selain itu, pendaftar juga diharuskan melampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP;
- Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial; Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses;
- Login dengan username dan password yang ada;
- Pilih menu "Daftar Usulan" dan isi data sesuai dengan KTP. Selain dirinya, pemilik akun juga bisa mendaftarkan keluarga, kerabat, atau orang tidak mampu lain dengan menggunakan menu “Tambah Usulan”;
- Setelah selesai, tinggal menunggu hasil validasi dan verifikasi data dari Kementerian Sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: