Hadapi Pemilu, Mabes Polri Keluarkan Pensat, Anggota Polri Wajib Baca

Hadapi Pemilu, Mabes Polri Keluarkan Pensat, Anggota Polri Wajib Baca

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN.com--

JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Memasuki tahun poitik, Mabes Polri mengingatkan para anggotanya untuk menjaga netralitas.

Bahkan untuk menjaga netralitas itu, Mabes Polri telah membuat lembaran penerangan satuan (pensat) berisi panduan mengenai peraturan yang mengatur netralitas kepolisian.

BACA JUGA:Dewan Prabumulih Minta Pengumuman PPPK Tenaga Kesehatan Tahap II Ditunda

Hal itu ditegaskan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta , Rabu 18 Januari 2023, kemarin.

“Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri sudah membuat lembaran pensat yang secara rinci menjelaskan regulasi terkait netralitas Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, dikutip dari JPNN.com, Kamis 19 Januari 2023.

BACA JUGA:Lansia Bakal Terima Bantuan, Ini Syarat dan Kriterianya

Dedi mengatakan netralitas personel Polri menjadi perhatian untuk melakukan pencegahan agar jangan sampai ada anggota yang melanggar aturan sesuai regulasi yang ada.

Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan netralitas Polri telah diatur dalam Ketetapan (TAP) MPR Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI-Polri Sebagai Aparat Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BACA JUGA:PKH Cair Hingga Rp 3 Juta, Begini Cara Daftar dan Cek Datanya

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 Ketetapan MPR Nomor 7/MPR/2022 bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur hal itu. Tepatnya pada Pasal 28 ayat (1), (2) dan (3), berbunyi "Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Kemudian, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih".

Kemudian, di Perpol yang baru (Nomor 7/2022) tentang Kode Etik Polri berisi tentang Polri harus bersikap netral pada pemilu.

BACA JUGA:Nakes Dinkes Prabumulih Ngadu ke DPRD, Keluhkan Afirmasi serta Dugaan Kecurangan dalam Penerimaan PPPK

Kemudian, untuk mengimplementasikan netralitas tersebut, nantinya Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan membuat surat telegram direktif dan arahan sebagai panduan bagi personel Polri menjaga netralitas.

Dengan adanya aturan-aturan tersebut, maka jelas personel Polri harus menjaga netralitas pada setiap pesta demokrasi.

BACA JUGA:Pasutri Kuras Isi Rumah Tetangga Saat Ditinggal Pemiliknya ke Kebun

Bagi personel yang kedapatan melanggar, maka ada sanksi tegas yang menanti berupa pelanggaran etik dan dapat diproses pidana bila terbukti melanggar tindak pidana.

Untuk mengawasi hal itu, papar dia, Polri memiliki pengawasan internal. Di tingkat Markas Besar (Mabes) Polri ada Irwasum dan Propam, sedangkan di daerah ada Irwasda, termasuk di tingkat polres.

BACA JUGA:Demo PT Pertamina, LSM GMPB Minta Orang Lokal Bekerja

BACA JUGA:Hadapi Pendemo, Polres Prabumulih Terjunkan 100 Personel

“Kalau misalnya terbukti bersalah ya sanksi kode etik sudah pasti bisa disanksi kepada siapa pun yang terbukti terlibat tidak netral pada pemilu, baik itu pilkada kabupaten/kota, provinsi maupun nasional,” kata Dedi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com