2 Pelaku Diringkus, 1 Masih Diburu Polisi

2 Pelaku Diringkus, 1 Masih Diburu Polisi

--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Satu persatu pelaku pencurian sepeda motor barhasil diungkap Team Satreskrim Polsek Prabumulih Barat. Namun, satu pelaku masih dalam pengejaran.

Pertama pelaku yang berhasil diamankan, Andri Paria Dinata alias Ndut (27) warga jalan Lintas Prabumulih Muara Enim, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim (20/11/2022) lalu yang saat ini telah menjalani hukuman.

Dan yang kedua, Sheren Eka Fransdelia alias Adel Cepul (23) warga jalan M Yamin, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih ini diringkus pada saat berada di Simpang Penimur Jumat kemarin.

Pelaku diamankan karna adanya laporan korban Tri Yoga Ramadhani (19) warga jalan M Yamin, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih, Kota Prabumulih.

Korban melaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Barat, pada saat keponakannya bersama dua temannya datang ke rumahnya Selasa 14 November 2022 subuh beberapa waktu yang lalu motor Yamaha Vixion miliknya dibawa kabur.

BACA JUGA:Satu Diringkus, Polisi Kejar Dua Teman Pelaku

Menurut laporan korban, pada saat keponakannya dan kedua temannya datang ke rumahnya tanpa rasa curiga dirinya membukakan pintu rumah, dan ia pun langsung masuk kamar melanjutkan tidur.

Namun, setelah lebih kurang 10 menit korban mendengar suara sepeda motor miliknya dihidupkan tidak jauh dari rumahnya. Bersamaan dengan kejadian itu ketiga tamu tak diundang itu sudah tidak ada lagi di rumahnya.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat IPTU A Rafiq SIP membenarkan telah mengamankan 2 pelaku.

"Kita berhasil mengamankan dua pelakunya, tinggal satu pelaku lagi masih kita lakukan pengejaran," ujar Kapolsek Prabumulih Barat IPTU A Rafiq.

BACA JUGA:Perempuan ini Ditangkap di Simpang Penimur, Kenapa Ya?

Saat ini kedua tersangka yang telah diamankan dijebloskan ke Sel tahan Polsek Prabumulih Barat.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, penjara" pungkasnya.

Identitas satu pelaku lagi sudah dikantongi Team Satreskrim Polsek Prabumulih Barat dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: