Tak Terima Ditegur, Faisol Aniaya Saudari Kandung

Tak Terima Ditegur, Faisol Aniaya Saudari Kandung

Tersangka penganiayaan terhadap saudari kandung. Foto: ist --

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Adik beradik hendaknya saling melindungi, akur dan rukun. Namun tidak demikian dengan Faisol.

 

Ia justru melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya, Herlina Erika (38), warga Jalan Perumahan Griya Cipta Prabu 2 Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. Aksi tak terpuji itu dilakukan pada Januari 2023 lalu.

BACA JUGA:Tolak Berikan Tanda Tangan, Oknum Pantarlih di Banyuasin Bacok Warga Saat Pendataan

Akibat ulahnya, Faisol warga Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang Alang Lebar, Kota Palembang ini harus meringkuk di sel Polres Prabumulih.

 

Penangkapan terhadap pelaku Faisol, berdasarkan laporan dari Herlina. Adapun kronologi kejadian, lantaran pelaku gak senang ditegur korban, ketika ada pelanggan membeli tepung terigu di toko milik korban yang ada di rumahnya 

BACA JUGA:Roni Syaril Ngaku Cabuli Balita Gegara Pengaruh Aibon, Korbannya Ada Tiga

"Pelaku menimbang lebih, karena tidak senang ditegur maka terjadilah penganiaya itu," kata Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Suripto SH.

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada bagian kepala, luka gores bagian muka dan sakit pada bagian perut.

BACA JUGA:Perawat RS Pertamina Prabumulih Asal Pali Dikabarkan Hilang, Sejumlah Barang Ditemukan Bawah Jembatan Lematan

Dikatakan Kapolres, usai menerima laporan korban pihaknya langsung melakukan pemanggilan. "Ia mengakui perbuatannya, dan langsung kita lakukan penahanan," tuturnya mengatakan

pelaku terancam 5 tahun penjara, karena dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: