Ketua KPU Minta Maaf, Ternyata Ini Penyebabnya

Ketua KPU Minta Maaf, Ternyata Ini Penyebabnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari--

PRABUMULIHPOS.CO.ID - Pernyataannya terkait sistem pemilu tertutup yang disampaikannya dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, 29 Desember 2022 lalu, berpolemik.

BACA JUGA:Keberadaan Fori Handika Belum Ada Titik Terang, Pihak RS Pertamina Proaktif Koordinasi dengan Polisi

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari pun akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya tersebut.

Hasyim memohon maaf jika pernyataan tersebut menimbulkan polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat ataupun memicu kemunculan-kemunculan diskusi yang tidak diperlukan.

BACA JUGA:MA Kembalikan Hukuman Dodi Reza Alex Noerdin Jadi 6 Tahun

“Teradu kembali memberikan penjelasan tentang sistem pemilu sekaligus permohonan maaf apabila ternyata terhadap pernyataan yang teradu sampaikan terkait sistem pemilu menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu,” ujarnya saat memberikan keterangan sebagai pihak teradu dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.

Sebelumnya, Hasyim telah menjelaskan pernyataannya mengenai kemungkinan sistem pemilu Indonesia kembali pada sistem proporsional tertutup itu dia sampaikan dalam rangka memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan penyelenggaraan pemilu.

BACA JUGA:Warga Kelurahan 13-14 Ulu Ancam Tutup Jembatan Musi IV Palembang, Ini Masalahnya

“Perlu kembali teradu tegaskan dan jelaskan bahwa pada pernyataan yang teradu sampaikan terkait dengan sistem pemilu, sebagaimana dalil aduan a quo dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang (Nomor 7 Tahun 2017 tentang) Pemilu, yaitu menyampaikan informasi berkaitan dengan perkembangan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Menurut Hasyim, sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini Ketua KPU RI, dia bertugas untuk memberikan informasi kepada publik bahwa di Mahkamah Konstitusi sedang berlangsung uji materi terhadap UU Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka.

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Tetapkan Mantan Kadis dan Bendahara DLH Jadi Tersangka

Berikutnya, Hasyim pun menegaskan pernyataan tersebut bukan menunjukkan bahwa dia mendukung atau sependapat dengan penerapan salah satu sistem pemilu di antara sistem proporsional terbuka atau tertutup.

Permohonan maaf itu pun diapresiasi oleh Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan sebagai pihak pengadu.

BACA JUGA:Pengusaha Batubara Lahat Sepakat Buat Jalan Khusus

“Menurut hemat kami, (persoalan ini) sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Tapi, poin pentingnya adalah pihak teradu beserta seluruh perangkat KPU untuk kemudian hari tidak lagi membuat pernyataan-pernyataan yang kontraproduktif, yang dapat menimbulkan kegaduhan, kontroversi di kalangan masyarakat kita,” ucap dia.

BACA JUGA:Ini Sebaran Kuota Haji Reguler Per Provinsi, Jawa Barat Paling Banyak

Prodewa pun, lanjut Fauzan, mengharapkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memberikan penekanan kepada seluruh penyelenggara pemilu agar melaksanakan aktivitas dan mengeluarkan kebijakan dengan pertimbangan yang baik serta detail sehingga tidak menimbulkan pernyataan yang tidak bermanfaat bagi publik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: