Baru Keluar dari Penjara, Acil Polem kembali Diringkus Satres Narkoba Polres Prabumulih

Baru Keluar dari Penjara, Acil Polem kembali Diringkus Satres Narkoba Polres Prabumulih

Tersangka Acil Polem. Foto: ist--

PRABUMILIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Seorang pria yang bernama Yandi Setiawan alias Acil Polem tertangkap tangan membawa satu paket narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Krisna Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Jumat (10/3/2023) malam.

BACA JUGA:Fori Handika Perawat RSPP Akhirnya Pulang, Bukan Korban Kejahatan Tapi Karena Ini

BACA JUGA:Tak Ada Niat Menghilangkan Jejak, Fori Handika Minta Maaf

Barang bukit sabu tersebut ditemukan petugas tergeletak disamping motor tersangka, usai Polisi melakukan penggeledahan badan.

Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,05 Gram, sekaligus menyita 1 unit HP merk Vivo dan 1 unit sepeda motor yamaha Mio sporty.

BACA JUGA:Fori Handika

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Heri SH mengungkapkan, tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dan laporan dari masyarakat.

Di TKP, Petugas melihat Acil mengendarai sepeda motor dan langsung di stop. Curiga dengan gelagat Acil, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan.

BACA JUGA:Ini Kronologi Eko Pebrianto Sekuriti PT EPE Tersambar Petir

“Disaksikan RT setempat, kita melakukan penggeledahan badan dan menemukan paket sabu yang sempat dibuang tersangka,” jelas AKP Heri, Sabtu 11 Maret 2023.

Menurut AKP Heri, tersangka merupakan resedivis kasus narkorba yang baru keluar dari penjara. ”Tersangka ini, pernah menjalani hukuman dengan kasus yang serupa,” katanya.

BACA JUGA:Ketua DPRD Prabumulih : Gaji PHL Sudah Dianggarkan

Atas kasus tersebut, lanjut AKP Heri, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Tersangka statusnya pengedar, dan terancam hukuman pidana diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: