Nomor Induk Berusaha: Pengertian, Cara Membuat dan Manfaatnya

Nomor Induk Berusaha: Pengertian, Cara Membuat dan Manfaatnya

Pembuatan NIB--

PRABUMILIHPOS.CO.ID - Pengusaha di Indonesia memerlukan sebuah identitas untuk menjalankan usahanya. Identitas ini diperlukan sebagai cara untuk memudahkan izin dan operasional bisnis yang dimiliki setiap pengusaha.

Pemberlakukan Perpres Nomor 91 Tahun 2017, dimana pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam hal pembuatan perizinan usaha, melalui pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Aturan diberlakukan sejak Mei 2018.

Pemberlakuan NIB kepada para pengusaha semakin memudahkan para pengusaha dalam mendapatkan perizinan usaha. Jika Anda baru memulai usaha dan berencana untuk membuat NIB, namun tidak memiliki waktu banyak dan ingin mudah diurus, Anda bisa menggunakan bantuan pihak lain dengan biaya jasa pengurusan NIB yang terjangkau.

Pengertian Nomor Induk Berusaha

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, NIB merupakan identitas bagi para pelaku usaha. NIB diterbitkan pemerintah melalui sebuah lembaga yang dinamakan OSS (Online Single Submission).

Setiap usaha dibedakan tergantung produk atau jasa yang dihasilkan. NIB tidak hanya digunakan sebagai identitas usaha, namun bisa juga digunakan sebagai syarat sebuah usaha mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan Sertifikat Halal.

Syarat Membuat Nomor Induk Berusaha

Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebelum mendaftarkan NIB. Dokumen tersebut adalah

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Kegunaan NIK pada pembuatan NIB adalah membuat user ID NIB. Jika usaha yang Anda daftarkan merupakan suatu badan usaha, penggunaan NIK KTP diharuskan menggunakan NIK pimpinan atau penanggung jawab badan usaha tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadi penyalahgunaan wewenang.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak 

NPWP yang diperlukan bisa miliki badan usaha atau milik perseorangan. Usaha akan berkaitan dengan pajak, maka dari itu NPWP sangat diperlukan dalam mengurus NIB.

3. Akta Pendirian Usaha

Pastikan Anda mengisi akta pendirian sesuai dengan KBLI 2017 (Kualifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia) agar pengisian OSS berjalan sesuai dengan standar yang diberlakukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: