Begini Hukum Penukaran Uang Baru Jelang Idul Fitri Menurut Buya Yahya dan UAS

Begini Hukum Penukaran Uang Baru Jelang Idul Fitri Menurut Buya Yahya dan UAS

Ustad Abdul Somad (UAS)--

PRABUMULIHPOS.CO.ID - Menukar uang baru menjelang hari raya Idul Fitri kerab dilakukan banyak orang.

BACA JUGA:Tidak Sampai 1 Jam Bisa Bawa Pulang HP atau Sepeda Listrik, Disini Tempatnya

Bahkan jasa penukaran uang akan menjamur baik dipinggir jalan maupun ditempat-tempat lainnya.

Baik itu memang berasal dari bank, maupun dari masyarakat.

Jasa penukaran uang itu, biasanya untuk menukarkan uang yang baru serta menukarkan mata uang pecahan besar ke mata uang pecahan kecil.

BACA JUGA:Ini Imbauan Kemnaker Terkait Pembayaran THR, Perusahaan Harus Patuh

Lalu bagaimana hukumnya menurut agama Islam?

Menurut Buya Yahya apabila ada jasa penukaran uang yang jumlah kurang dari mata uang yang ditukarkan maka jelas hukumnya riba.

“Misal, duit Rp 100 ribu mau ditukar pecahan Rp 20 ribu, tapi nilai uang yang diterima hanya Rp 90 ribu atau Rp 95 ribu, namanya riba. Dua-dua nya dosa, baik itu jasa penukar uangnya, maupun orang yang menukarkan uangnya,” katanya.

BACA JUGA:Ini Kata Menteri BUMN Erick Thohir Soal Kelanjutan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumsel

Menurutnya, tidak ada istilahnya saling rela, sebab itu sudah melanggar hukum Allah SWT. Lalu bagaimana agar usaha penukaran uang itu bisa menjadi halal?

Dijelaskan Buya Yayha, penukaran uang tetap harus sesuai jumlahnya. Setelah terjadi transaksi penukaran uang, barulah si jasa penukar uang diperbolehkan minta jasanya.

“Misalnya ada orang bawa uang  Rp 100 ribu anda tukar dengan uang pecahan Rp 2 ribu, setelah itu si jasa penukar uang bilang,  pak saya nukarnya ke sana (jauh, red), boleh minta bayar jasanya dong. Nah yang seperti ini diperbolehkan. Jadi tukar dulu uangnya sesuai dengan jumlah yang ditukar setelah itu barulah minta jasa atau imbalan,” sambung Buya Yahya.

BACA JUGA:Telkom Buka Lowongan Kerja, Posisi Ini Dicari dan Ini Link Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: