Ayo Manfaatkan! Pemutihan Pajak Bermotor di Sumatera Selatan Mulai Berlaku Hari Ini
Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya melaunching pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan aplikasi E-Dempo.--
SUMSEL, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Pemprov Sumatera Selatan kembali memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat Sumsel.
BACA JUGA:Anjal Marak, Begini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih
Di mana pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, roda empat, dan kendaraan di atas air tersebut, akan diberlakukan mulai hari ini, 1 April 2023.
'Program ini merupakan salah satu terobosan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wakil Gubernur Sumsel, H. Mawardi Yahya, di sela melaunching modern E-Dempo dan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) digelar di Kambang Iwak Palembang, Kamis 30 Maret 2023 petang.
BACA JUGA:Pelaku Penipuan Ferdiansyah Ngaku Sebagai Asisten Manager Perusahaan Tambang di Prabumulih
Menurut mantan Bupati Ogan Ilir dua periode ini, dengan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberikan melalui pemutihan tersebut, tentu akan mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.
“Kita mendorong masyarakat agar taat membayar pajak dengan adanya pemutihan ini,” harap Mawardi.
Diketahui, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemutihan yang diberikan terdiri atas bebas denda dan bunga pajak.
BACA JUGA:Untuk 2 Bulan, KPU Bakal Dapat Kucuran Dana Hibah Sebesar 4 Miliar
Kemudian tunggakkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak + pajak 1 tahun berjalan.
Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak.
Ada juga pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.
Selanjutnya, penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT dan 7 GT dan sudah dilakukan sejak 2021 dan 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: