Baru 1 Subkontraktor Bayar Pajak Galian C Tol Prabumulih

Baru 1 Subkontraktor Bayar Pajak Galian C Tol Prabumulih

Proyek tol Indralaya Prabumulih terus dikebut, untuk menyambut arus mudik lebaran. Foto: ist --

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Subkontraktor pembangunan ruas jalan tol Indralaya Prabumulih menunggak galian C tahun 2022, akhirnya melakukan pembayaran.
 
 
Hal itu tak lepas dari upaya 
yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Prabumulih melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang melakukan penagihan pajak galian C kepada subkontraktor pelaksana paket pekerjaan tanah (Common Row) pembangunan ruas jalan tol seksi Indralaya - Prabumulih zona 6.
 
4 perusahaan subkontraktor pembangunan ruas jalan tol simpang Indralaya - Prabumulih tersebut yaitu PT Batam Tri Makmur dengan total kubikasi galian C sebanyak 29.977,52 M3, PT Bumi Sentosa Dwi Agung dengan total kubikasi galian C sebanyak 84.007,37 M3.
 
 
 Kemudian, PT Tri Citra Perdana sebanyak 42.207,01 M3 lalu PT Wira Agung dengan total kubikasi sebanyak 681.166,68 M3. Total galian C yang harus dibayar 4 perusahaan vendor Rp6,645,868,640.
 
Hanya saja diketahui, dari 4 subkontrak ternyata baru 1 subkontraktor yang melakukan pembayaran. "Baru satu perusahaan yang bayar dari empat perusahaan, tapi perusahaan yang lain akan menyusul," kata Kepala Bapenda Kota Prabumulih, Ratih Puspa SE MSi.
 
 
Sementara untuk hasil kesepakatan bersama PT HKI, akan melakukan pembayaran pada bulan Maret dan April. Namun untuk PT Wira Agung meminta tempo 2 kali bayar.
 
 "Hasil kesepakatan kita dengan PT HKI, mereka akan bayar pada bulan Maret dan April kecuali PT Wira Agung mereka minta tempo 2 kali pembayaran karena tagihan mereka cukup besar Rp5,6 Miliar," jelas Ratih menambahkan pihaknya akan terus melakukan penagihan.
 
 
Diberitakan sebelumnya, pendapatan retribusi dari sektor galian C Tol Indralaya Prabumulih tahun 2022 masih nol.
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Prabumulih, Ratih Puspa SE MSi mengatakan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak galian C Kota Prabumulih tahun 2022 lalu sebesar Rp924 juta.
 
Jumlah tersebut, belum tidak termasuk pajak galian C dari proyek pembangunan jalan tol Indralaya-Prabumulih. Pasalnya, kata Ratih, pajak galian C proyek jalan tol tersebut masih nol alias belum membayar alias nunggak.
 
 
 
Terkait itu, Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM menginstruksikan kepada OPD yang bertanggungjawab yakni Dinas Perkim dan Bapenda, untuk berkoordinasi ke kabupaten/kota lain yang juga ada proyek jalan tol terkait teknis penagihan galian C.(08)
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: