Perusahaan Wajib Bayar THR, Ini Sanksinya Jika Lalai

Perusahaan Wajib Bayar THR, Ini Sanksinya Jika Lalai

H Sanjay Yunus SH MH--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) M/HK. 0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
 
 
Dalam SE itu perusahaan diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan pada H-7 lebaran atau 15 April 2023 mendatang. Adapun pembayaran THR dilarang dilakukan secara dicicil.
 
Nah, terkait itu Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih akan melayangkan surat kepada seluruh perusahaan yang ada di kota Prabumulih terkait kewajiban membayar THR.
 
 
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Prabumulih, H Sanjay Yunus SH MH. Bahkan saat ini, pihak Disnaker telah mengirim nota dinas ke Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM. "Untuk dibuat surat edaran Walikota, dan disampaikan ke perusahaan," kata suami Anggota Legislatif PKS Hj Nurlisna ini.
 
Disampaikan Sanjay, bila ternyata nantinya ada perusahaan tak patuh terhadap SE tersebut, dalam hal ini terlambat melakukan pembayaran akan diberi sanksi. 
 
 
Sanksi tersebut berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban membayar.
 
Sedangkan untuk perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR akan mendapatkan sanksi administratif.
 
 
 
"Sanksi berupa teguran tertulis, pematasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha," tukasnya mengatakan pihaknya akan membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR.(08)
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: