Ini Warning Sekda Prabumulih Pada ASN Terkait Waktu Libur

Ini Warning Sekda Prabumulih Pada ASN Terkait Waktu Libur

Sekda, Elman ST--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Cuti libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 H, selama satu minggu lebih yakni 19 April hingga  Selasa 26 April 2023 dinilai cukup bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memanfaatkan waktu libur bersama keluarga.
 
 
"Cuti tanggal 19 April sampai Selasa 26 April, jadi cukup dalam hal kita libur bersama keluarga," kata Sekertaris Daerah (Sekda) Elman ST, belum lama ini. 
 
Dengan waktu cuti dan libur yang panjang tersebut, seluruh pegawai dan ASN dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih diminta untuk tak memperpanjang waktu libur.
 
 
"Pada waktunya nanti yang telah ditentukan tanggal (hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama) Kita harus update kembali untuk dapat bekerja sebagai pelayan masyarakat, itu saja imbauan kami," tegas Elman.
 
ASN nomor satu di Pemkot Prabumulih ini, mengungkapkan pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke OPD pada hari pertama masuk kerja tersebut.
 
 
 
Nah,  apabila masih ada ASN yang mangkir kerja alias menambah hari libur usai cuti bersama sambung Sekda, pihaknya akan menjatuhkan sanksi.
 
"Sanksi sesuai aturan dari mendagri dan menpan akan kami terapkan, baik itu sanksi ringan, berat lisan maupun tertulis," imbuhnya.
 
 
 
Dalam kesempatan itu, Elman meminta ASN untuk memanfaatkan waktu libur bersama keluarga. "Manfaatkan hari libur Idul Fitri ini, manfaatkan baik untuk keluarga, kerabat maupun teman-teman sejawat. Dan jangan lupo menjaga marwah," tukasnya.(08)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: