Nyambi Jual Sabu, Penjual Sayur Ini Diringkus Polisi

Nyambi Jual Sabu, Penjual Sayur Ini Diringkus Polisi

Kapolres Prabumulih melakukan press realese tangkapan narkoba--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Riyanti seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga warga Jalan Nigata, Kelurahan Sukajadi, kecamatan Prabumulih Timur harus merasakan dinginnya jeruji besi.

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Prabumulih Ringkus Pengedar Narkoba, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Ibu muda yang kesehariannya seorang pedagang sayur di kalangan ini, berurusan dengan polisi lantaran nekat menjual sabu. Ia ditangkap pada 28 Maret 2023 lalu, di bedeng yang ada di Jalan Nigata Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur.

Dari tersangka, polisi mengamankan 10 paket sabu yang dibungkus dengan klip plastik bening seberat 3,07 gram.

BACA JUGA:Sridevi Pulang Kampung, Bakal Ikut Ujian Sekolah di SMPN 2 Prabumulih

"Terpaksa aku jualan pak, karena tak cukup duit dari jualan sayur," kata Riyanti saat dihadirkannya dalam pres rilis, Senin 1 Mei 2023.

Dihadapan kepolisian, ia mengaku baru dua kali jualan sabu. Pertama, dia ambil sabu seharga Rp2 juta dan dibagi menjadi paket kecil dijual seharga Rp250 ribu/paket dengan keuntungan penjualan pertama senilai Rp 800 ribu.

BACA JUGA:Sungai Kelekar Prabumulih Meluap, Sejumlah Rumah Kebanjiran

"Nak jual keduo sudah ditangkap. Aku dapat sabunyo dari wong Prabumulih inilah," ucapnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi didampingi Kasatres Narkoba AKP Heri dan Kasi Humas AKP Sri Djuamiati mengaku, penangkapan pelaku merupakan hasil lidik petugasnya.

BACA JUGA:Minta Amankan 3 Wilayah Papua, Ini Perintah Tegas Kepala KSP kepada TNI-Polri

Pelaku kata Kapolres, terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. "Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 tentang narkotika," pungkasnya.(08)

BACA JUGA:Peneliti BRIN AP Hasanuddin Diringkus Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: