Apes! Dua Pencuri Kabel di Muba ini Kepergok Sekuriti Saat Beraksi
Dua tersangka pencurian kabel milik PT Medco saat diamankan di Polsek Lais.--
BACA JUGA:Tak Ingin Hanya Sekedar Melengkapi Kuota Perempuan, Hj Riantini Siap Perjuangkan Ini
“Kedua pelaku kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Aan.
Adapun Pasal yang dikenakan adalah pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (seg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: