KPU Prabumulih Temukan 2 Bacaleg Berstatus Ganda

KPU Prabumulih Temukan 2 Bacaleg Berstatus Ganda

Titi Marlinda, SE--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih Divisi Teknis dan Penyelenggara, Titi Malinda SE mengatakan, pihaknya menemukan 2 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang terdaftar di dua partai politik.

BACA JUGA:Satnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Bandar dan Pemuja Sabu, Ini Tampangnya

BACA JUGA:PT PLN Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Syaratnya

“Ini lagi diverifikasi administrasi, tahapan verifikasi administrasi harusnya berjalan dari tanggal 15 Mei tadi kan, tapi ini ditanggal 15 sampai 23 nanti itu diverifikasi administrasi ini sudah ditemukan analisis kegandaan,” ungkap Titi Malinda SE, ketika diwawancarai di sekretariat KPU Kota Prabumulih, Senin 29 Mei 2023.

Dijelaskannya, bacaleg yang terdeteksi analisis ganda tersebut atas nama Yuri Gagaren. Bacaleg tersebut terdaftar dalam bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Kebangkitan Nusantara. 

BACA JUGA:Bupati Erlina Harapkan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Kabupaten Mempawah Semakin Baik

BACA JUGA:Pj Bupati Landak Jadi Irup Tradisi Pemberangkatan Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/T, Ini Pesannya ke Prajurit

“Nanti pada saat perbaikan, itu dimintakan surat pernyataan dan surat pengunduran diri dari salah satu partai. Dia harus memilih, partai mana yang akan dijadikan bacaleg,” ujar Titi.

Selain Yuri Gagaren, ada juga Bacaleg yang terdaftar ganda di PSI dan PAN. “Tapi dia terdaftar bacaleg di Prabumulih dan Muara Enim, itu Partainya antara PSI dan PAN untuk namanya saya lupa,” tuturnya.

BACA JUGA:AYO DAFTAR! Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028, Ini Waktu dan Syaratnya

BACA JUGA:Menko PMK Puji Penanganan Stunting di Kabupaten Kubu Raya

Dikatakan Titi, setelah bacaleg tersebut memilih dari partai mana akan mencalonkan diri. “Jika s bacaleg memilih Partai B, maka harus mundur dari partai A,” ucapnya seraya menuturkan sebelum masa akhir klarifikasi yang bersangkutan akan dipanggil ke KPU berikut ke dua partai.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 partai politik (Parpol) yang ada di Kota Prabumulih telah mendaftarkan bacaleg Kota Prabumulih dari parpol masing-masing ke KPU Kota Prabumulih.

BACA JUGA:BCA Berikan Peluang Beasiswa Bagi Alumni SMA SMK, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: