Proposal Diterima, PT LED Lolos dari Ancaman Pailit

Proposal Diterima, PT LED Lolos dari Ancaman Pailit

Proposal Diterima, PT LED Lolos dari Ancaman Pailit--Foto: Ist

Proposal Diterima, PT LED Lolos dari Ancaman Pailit

 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Lega, itulah yang dirasakan oleh pihak PT Lombok Energy Dynamics (LED).

Betapa tidak , PT LED lolos dari jeratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hal itu setelah proposal perdamaian yang diajukan perusahaan pembangkit listrik itu, diterima oleh Para Kreditor termasuk kreditor Pemohon yakni PT Graha Benua Etam.

BACA JUGA:Operasional Haji 2023 Resmi Ditutup, Jemaah Haji Hilang Asal Sumsel Tetap Dicari Tanpa Batas Waktu

BACA JUGA:Selamat, Ratusan PPPK Guru dan Nakes di Prabumulih Dilantik, Ada Mantan Kades

PT GBE mengajukan permohonan PKPU pada 13 Februari 2023 lalu. Dengan nomor perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Lalu, pada 8 Maret, PT LED diputus PKPU Sementara.

Sehingga oleh Pengadilan Niaga diangkat Tim Pengurus dalam perkara tersebut.

Mereka adalah Patriana Purwa, dan kawan-kawan. Serta mengangkat Gunawan Tri Budiono menjadi hakim pengawas.

BACA JUGA:Hindari Cuaca Panas saat Nonton Gerak Jalan - Karnaval di Prabumulih, Ini Perlengkapan yang Wajib Dibawa

BACA JUGA:Calon Peserta Magang ke Jepang Terkendala Bahasa, Pemkot Prabumulih Tak Bisa Intervensi

Total piutang PT LED per 27 Juli 2023 sebesar Rp 1,6 triliun. Terdiri dari preferen Rp 32,2 miliar, separatis Rp 677,9 miliar dan konkuren sebesar Rp 917,9 miliar. 

Lalu, 28 Juli dilakukan rapat kreditur (RK) membahas proposal perdamaian dan voting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: